Oleh Dr. jur. Soendoro Soepringgo
Indonesia sedang menanggung beban paradoks kebijakan yang semakin tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun ekonomi. Di satu sisi, negara ini memiliki kerangka hukum pengelolaan sampah yang tergolong paling progresif di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, para produsen masih bebas memasarkan jutaan ton kemasan setiap tahun tanpa menanggung satu rupiah pun dari biaya lingkungan yang ditimbulkan produk mereka. Selama hampir dua dekade, kewajiban hukum itu telah tercantum dengan tegas dalam undang-undang, tetapi tidak pernah satu kali pun diterjemahkan menjadi sistem yang benar-benar beroperasi di lapangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah meletakkan prinsip yang tidak ambigu. Pasal 15 menegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan atau produk yang tidak mudah terurai oleh proses alam. Norma hukum ini identik dengan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kewajiban produsen untuk bertanggung jawab atas produk mereka hingga tahap pascakonsumsi. Artinya, secara yuridis Indonesia telah mengadopsi EPR sejak 2008. Namun secara institusional, negara tidak pernah membangun arsitektur sistem yang memungkinkan kewajiban tersebut dijalankan secara operasional.
Akibatnya dapat diduga. Biaya pengelolaan sampah kemasan tidak pernah benar-benar ditanggung oleh pihak yang secara hukum bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengangkut, dan mengolah sampah kemasan dengan dana APBD dan retribusi masyarakat. Industri terus menikmati margin keuntungan dari produk kemasan sekali pakai, sementara biaya eksternalitas lingkungan dialihkan begitu saja kepada publik. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, kondisi ini bukan sekadar masalah lingkungan. Ini adalah kegagalan tata kelola ekonomi yang sistemik dan berlangsung tanpa koreksi.
Distorsi Pasar yang Diabaikan Terlalu Lama
Kemasan merupakan komponen inti dalam rantai nilai industri barang konsumsi modern. Setiap tahun jutaan ton plastik, kertas, logam, dan kaca dipasarkan oleh produsen makanan, minuman, kosmetik, dan produk rumah tangga. Dalam sistem EPR yang berfungsi normal, produsen membayar kontribusi finansial yang dihitung berdasarkan volume kemasan yang mereka edarkan ke pasar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai seluruh rantai pengelolaan pascakonsumsi, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang. Model ini telah menjadi standar kebijakan lingkungan di hampir seluruh negara OECD dan semakin meluas diadopsi di negara-negara berkembang.
Indonesia justru berada dalam posisi yang janggal secara kebijakan. Sistem hukum mengakui kewajiban produsen, tetapi tidak ada mekanisme yang memaksa mereka memenuhinya secara finansial. Kebijakan turunan yang ada hanya mewajibkan produsen menyusun rencana pengurangan sampah dan melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah. Tidak ada kewajiban kontribusi finansial yang terukur. Tidak ada sistem registrasi kemasan yang komprehensif. Tidak ada lembaga kolektif yang secara operasional menjalankan kewajiban produsen. Indonesia, dengan kata lain, memiliki kewajiban hukum tanpa instrumen implementasinya.
Masalah Free Rider yang Merusak Kesetaraan Kompetisi
Ketiadaan sistem EPR nasional yang mengikat melahirkan masalah klasik dalam ekonomi lingkungan yaitu free rider. Sebagian kecil perusahaan, umumnya korporasi multinasional, menjalankan program pengelolaan kemasan secara sukarela karena tekanan global seputar ESG dan manajemen reputasi merek. Namun sebagian besar produsen tidak melakukan hal yang sama. Mereka terus memasarkan produk dalam kemasan tanpa menanggung biaya pengelolaan sampah yang mereka timbulkan.
Situasi ini menghasilkan dua distorsi kompetitif sekaligus. Pertama, perusahaan yang berupaya bertanggung jawab justru berada dalam posisi bersaing yang lebih lemah karena menanggung biaya tambahan yang tidak dipikul oleh pesaing mereka. Ini adalah inefisiensi alokasi yang secara langsung bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Kedua, pemerintah daerah harus terus menanggung beban biaya pengelolaan sampah yang meningkat setiap tahun, tanpa sumber pendanaan yang memadai.
Dalam analisis kebijakan global, EPR justru dirancang secara spesifik untuk mengoreksi distorsi ini dengan menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku industri. Semua produsen yang memasarkan kemasan ke pasar harus membayar kontribusi berdasarkan aturan yang sama dan berlaku universal. Tanpa sistem nasional yang mengikat, free rider akan selalu mendominasi, dan kompetisi yang sehat tidak akan pernah terwujud dalam dimensi ini.
Empat Komponen yang Tidak Pernah Dibangun
Jika ditelaah secara cermat, akar masalah EPR di Indonesia sebenarnya sangat spesifik: negara tidak pernah membangun arsitektur kelembagaan yang diperlukan agar sistem ini berjalan. Setidaknya ada empat komponen fundamental yang seharusnya menjadi fondasi sistem tersebut.
Registrasi kemasan nasional adalah titik awalnya. Semua produsen yang memasarkan produk dalam kemasan harus terdaftar dan wajib melaporkan volume serta jenis material kemasan yang mereka edarkan. Tanpa basis data registrasi, negara tidak memiliki informasi yang diperlukan untuk menghitung kewajiban masing-masing produsen secara akurat.
Kewajiban kontribusi finansial berbasis tonase kemasan merupakan jantung dari seluruh sistem. Prinsip ini mengikuti doktrin polluter pays yang telah lama diakui dalam hukum lingkungan internasional: pihak yang menimbulkan dampak lingkungan harus menanggung biaya pengelolaannya, bukan mengalihkannya kepada publik.
Pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO) adalah komponen operasional yang tidak dapat ditiadakan. Lembaga ini berfungsi sebagai organisasi kolektif yang secara hukum mewakili produsen dalam memenuhi kewajiban EPR mereka, mengumpulkan kontribusi, mengontrak layanan pengumpulan dan daur ulang, serta melaporkan kinerja sistem kepada otoritas pemerintah yang berwenang.
Mekanisme penegakan hukum berbasis akses pasar adalah penjamin efektivitas keseluruhan sistem. Produk yang tidak terdaftar dalam sistem EPR tidak boleh beredar secara legal di pasar. Tanpa sanksi akses pasar yang tegas, kepatuhan produsen tidak akan pernah mencapai tingkat yang bermakna. Keempat komponen inilah yang membuat EPR benar-benar bekerja di negara-negara yang berhasil menerapkannya. Tanpa mereka, EPR hanyalah konsep kebijakan yang tertulis di atas kertas.
Dana yang Seharusnya Sudah Mengalir Sejak Lama
Indonesia tidak kekurangan kajian dan analisis kebijakan tentang EPR. Berbagai studi menunjukkan secara konsisten bahwa sistem EPR yang dirancang dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan baru yang stabil dan berkelanjutan bagi pengelolaan sampah nasional, sekaligus menjadi akselerator transisi menuju ekonomi sirkular. Dana EPR bersifat earmarked dan digunakan secara eksklusif untuk keperluan pengumpulan dan daur ulang kemasan. Dengan demikian, sistem ini dapat melengkapi dan secara bertahap mengurangi ketergantungan pada APBD dan retribusi masyarakat yang selama ini menjadi satu-satunya sumber pembiayaan.
Lebih jauh, EPR yang didesain dengan mekanisme eco-modulation fee, di mana besaran kontribusi produsen disesuaikan dengan tingkat keterdaurulangan materialnya, dapat mendorong inovasi desain kemasan yang lebih ramah lingkungan. Sistem ini juga akan memperkuat industri daur ulang domestik dan meningkatkan integrasi sektor informal ke dalam sistem pengelolaan sampah yang formal dan terstruktur. Manfaatnya tidak terbatas pada dimensi lingkungan semata, tetapi menjangkau dimensi ekonomi secara menyeluruh.
Defisit Keputusan Politik, Bukan Defisit Regulasi
Masalah EPR di Indonesia sudah melampaui perdebatan konseptual maupun teknis perancangan regulasi dasar. Akar masalahnya satu: tidak adanya keputusan politik untuk membangun sistemnya.
Instrumen hukum yang paling realistis dan paling cepat untuk memulai reformasi ini adalah Peraturan Presiden tentang implementasi EPR nasional. Peraturan Presiden tersebut harus menetapkan kerangka tata kelola yang komprehensif, mencakup: registrasi kemasan nasional yang wajib diikuti seluruh produsen; kewajiban kontribusi finansial yang terukur dan dapat dipaksakan; sistem multi-PRO yang transparan dan akuntabel; penerapan eco-modulation fee yang mendorong desain kemasan lebih baik; serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dengan sanksi yang memiliki daya cegah nyata.
Struktur tata kelola seperti ini telah terbukti secara empiris mampu meningkatkan tingkat pengumpulan dan daur ulang kemasan secara signifikan di berbagai yurisdiksi. Indonesia tidak perlu menunggu revisi undang-undang atau legislasi baru untuk memulai. Fondasi hukumnya sudah ada sejak 2008. Yang dibutuhkan sekarang hanyalah kepemimpinan eksekutif untuk mengoperasionalkan kewajiban yang selama ini dibiarkan tertidur.
Pertanyaan yang Sudah Terlalu Lama Menunggu Jawaban
Bila hukumnya sudah ada, target nasionalnya sudah ditetapkan, dan solusi kebijakannya sudah tersedia, maka yang tersisa sebenarnya hanya satu pertanyaan mendasar yaitu mengapa setelah tujuh belas tahun, kewajiban produsen untuk mengelola kemasannya masih belum dijalankan?
Selama pertanyaan itu tidak dijawab dengan tindakan konkret, sistem persampahan Indonesia akan terus berputar dalam lingkaran yang sama, bahwa produsen memasarkan kemasan dan meraup keuntungan, masyarakat membayar biaya pengelolaan sampah yang seharusnya bukan kewajiban mereka, dan lingkungan menanggung konsekuensinya tanpa batas waktu.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk mengubah kewajiban hukum yang sudah berusia tujuh belas tahun menjadi sistem yang benar-benar berjalan. Dan keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Dr. jur. Soendoro Soepringgo, SH adalah advokat dan analis kebijakan yang berkecimpung dalam hukum persaingan usaha, regulasi lingkungan, dan ekonomi sirkular. Ia aktif mendampingi pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat dalam pengembangan kebijakan tanggung jawab produsen dan pengelolaan sampah berkelanjutan.