- Tantangan terberat adalah menerapkan kebijakan ramah lingkungan ini di pasar modern. Karenanya membutuhkan pendekatan khusus.
envira.id, Jakarta—Penggunaan kantong plasltik belanja sekali pakai di pasar modern di wilayah Jakarta Selatan dipastikan sudah tidak ada.
Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pergub ini mengatur para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Terhadap kebijakan ini, pasar swalayan atau pasar modern di wilayah Jakarta Selatan telah menerapkan peraturan tersebut secara penuh sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi pasar modern yang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Seluruh minimarket, swalayan di Jakarta Selatan, dipastikan sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik, namun menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Kamis (18/4).
Namun, Amin mengakui, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kebijakan ini di pasar tradisional. Pasalnnya, penerapan kebijakan ramah lingkungan ini cukup sulit dilakukan di pasar tradisional.
Salah satu tantangannya, sambung Amin, karena para pedagang tidak memiliki kasir atau melayani sendiri sehingga membutuhkan edukasi yang lebih terkait penggunaan kantong plastik.
Ia meminta kepada konsumen yang akan berbelanja, termasuk di pasar tradisional, untuk membawa sendiri tas belanja yang bisa digunakan berulang-ulang.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi soal penggunaan kantong plastik. Terlebih, pada tahun 2040 mendatang, pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan sampah plastik sebanyak 60 persen.,” terangnya. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto
KLHK, KANTONG PLASTIK, SAMPAH PLASTIK, PEMKOT JAKARTA SELATAN