Desak Pasal untuk Pembakar Sampah

oleh Ahmadi

Share via
  • Bagi pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis pengelolaan sampah bisa kena pidana kurungan atau denda. Ada daerah yang mengenakan denda Rp50 juta.

envira.id, Jakarta — Perilaku membakar sampah tidak saja berbahaya bagi kesehatan individu, tetapi juga lingkungan. Untuk itulah, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 18 TahuN 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam undang-undang itu, bagi siapa saja yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran sampah dan menjaga lingkungan tetap nyaman.

Aturan larangan pembakaran itu secara khusus dituangkan dalam Pasal 29 dalam undang-undang tersebut. Berikut butir isi Pasal 29 UU No.18 Tahun 2008.

Setiap orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengimpor sampah;
c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pada butir (g) ketentuan lebih lanjut mengenai larangan diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Lalu, pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.

DKI Jakarta telah melarang warganya membakar sampah, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 126 ayat e yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Lalu pada Pasal 30 ayat (b) diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan yang akan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Pasal 49 Ayat 1 huruf f menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp10 juta.

Sedangkan bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp300 ribu.

Perda ini juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dikenai denda Rp50 juta. Sedangkan kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemilik usaha akan wajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Send this to a friend