- Kegiatan aksi tanam di wilayah perkotaan di antaranya bertujuan untuk mempertahankan kualitas air tanah, mencegah banjir dan erosi, mengurangi polusi udara.
envira.id, Jakarta—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Asosiasi Perusahaan Swasta, menghijaukan di sejumlah kawasan Kota Tangerang dengan berbagai bibit pohon.
Pada kegiatan tersebut, ditanam bibit pohon, seperti Trembesi, Tabebuya, Pulau, Flamboyan, Ketapang Kencana, Durian Bawor, Alpukat, Manggis dengan tinggi bibit diatas tiga meter.
“Aksi bersama ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung mitigasi perubahan iklim,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Plt Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto, dalam keteranganya, Selasa (12/9).
Menurut Agus, kegiatan Aksi Tanam di wilayah perkotaan bertujuan untuk mempertahankan kualitas air tanah, mencegah banjir dan erosi, mengurangi polusi udara, pengontrol iklim mikro, sarana edukasi warga, pemecah angin, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekitar menjadi lebih sejuk, sehat dan sebagai objek wisata dekat serta terjangkau.
Selain itu, katanya, penghijauan merupakan salah satu bentuk peran aktif manusia dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sehingga keberadaan dan kualitas Ruang Terbuka Hijau sangat penting di dalam Perkotaan.
“Dalam suatu ekosistem yang baik, manusia, hewan dan pepohonan akan saling memiliki ketergantungan yang harmonis dan semuanya memiliki peran penting masing-masing dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” katanya.
Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, menambahkan, pihaknya terus berupaya mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat dan nyaman.
Upaya ini di antaranya dengan menggalakan penanaman pohon, pemanfaatan sarana transportasi publik, seperti yaitu angkot Si Binteng dan bus Tanggerang Ayo.
Upaya lainnya adalah, menggelar uji emisi gratis, penggunaan kendaraan ramah lingkungan, melakukan pengawasan dan peringatan terhadap industri yang masih menggunakan bahan – bahan bakar yang tak ramah lingkungan, dan sebagainya.
“Kegiatan penghijauan di wilayah perkotaan dapat dilakukan di pinggir jalan, taman kota, di tanah lapang atau ruang terbuka hijau, baik milik publik maupun milik privat,” tutup Sachrudin.[]
Penulis: Ahmadi Supriyanto