- Pengujian emisi gratis, masyarakat bisa mengunjungi lokasi yang telah ditetapkan.
envira.id, Jakarta— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor nonstatis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan Kemenhub sebagai upaya mendukung Pemprov DKI Jakarta menekan polusi udara. Serah terima dan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis telah dilakukan di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Selasa (12/9).
“Melihat permasalahan polusi yang semakin buruk di Jakarta, keputusan untuk menggiatkan uji emisi kendaraan menggunakan alat pemeriksaan uji laik fungsi kendaraan bermotor jadi salah satu upaya dari bidang transportasi untuk memperbaiki kualitas udara,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Tarma, dalam keteranganya, Rabu (13/9).
Sementara, Ditjen Hubdat menyerahkan lima unit Alat Uji Smoke Tester dan CO/HC tester. Penyerahan ini ditandatangani oleh Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.
“Dengan adanya lima unit alat uji smoke tester ini, harapannya akan lebih banyak kendaraan di Jakarta yang diuji emisi, selain itu akan ada lima titik pengujian emisi yang bisa didatangi oleh masyarakat,” kata Harlem.
Pengujian emisi kendaraan akan dilakukan di beberapa lokasi sebagai berikut:
- UPPKB Kedaung Angke di Terminal Kalideres,
- UPPKB Ujung Menteng di Terminal Pulogebang,
- UPPKB Pulo Gadung di Terminal Rambutan,
- UPPKB Jagakarsa di UPPKB Jagakarsa M.Khafi 2, dan
- UPPKB Cilincing di Terminal Tj.Priok dan Tanah Merdeka.
Sebagai informasi, uji emisi yang dilakukan menggunakan alat pemeriksaan laik fungsi ini bersifat gratis.
“Uji emisi ini gratis, jadi masyarakat silakan datang ke salah satu lokasi pengujian kendaraan,” pungkas Harlem. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto