- Pengusaha yang melanggar dikenakan denda maksimum HK$100.000.
Envira.id, Jakarta – Hongkong melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai Senin, 22 April 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
Larangan itu berlaku untuk pemilik usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan wisma. Mereka tidak boleh menyediakan sedotan, pengaduk, peralatan makan atau piring sekali pakai untuk makan di tempat dan dibawa pulang.
Parlemen Hong Kong mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian plastik sekali pakai pada bulan Oktober tahun lalu. Pemberlakuan undang undang itu untuk mencegah pencemaran lingkungan. Data menunjukkan, pada 2020, dari 10.809 ton sampah kota di Hongkong yang dibuang setiap hari, 21 persen diantaranya adalah plastik.
Undang – undang itu melarang secara menyeluruh penjualan dan penyediaan berbagai produk plastik sekali pakai, dalam berberapa tahap. Untuk tahap pertama, larangan itu mulai berlaku pada 22 April 2024.
Menteri Lingkungan Hidup dan Ekologi Tse Chin-wan mengatakan, Pemerintah akan melakukan penegakan hukum pada pelaku usaha yang mengabaikan peringatan berulang kali, setelah masa tenggang enam bulan berakhir. Pelarangan itu meliputi produk berbahan styrofoam dan peralatan yang berbahan plastik sekali pakai. Pemerintah Hongkong mengenakan denda maksimum HK$100.000 bagi para pelanggar.
“Tujuannya adalah untuk secara bertahap membangun budaya ‘bebas plastik’ di masyarakat,” kata Tse Chin-wan.
Tse menekankan bahwa membangun budaya bebas plastik dapat melindungi lingkungan dan menjamin kehidupan generasi mendatang. Sehingga masyarakat diimbau untuk mengurangi penggunaan produk plastik sekali pakai.
Undang-undang ini hanya menyasar restoran, hotel, pengecer, toko offline dan toko online. Khusus untuk hotel dan wisma dilarang menyediakan perlengkapan mandi dalam wadah sekali pakai atau air minum dalam botol plastik.
Undang-undang mengecualikan penjualan dan distribusi produk plastik sekali pakai untuk kebutuhan medis atau kesehatan masyarakat, tujuan ilmiah, forensik atau penelitian, atau untuk alasan keamanan publik dan keadaan darurat lainnya.
Scmp.com melaporkan, sejak diumumkan larangan tersebut, mayoritas restoran besar beralih ke peralatan makan dan minum berbahan kertas dan kayu, tapi restoran kecil masih menggunakan perlatan makan dan minum sekali pakai. Hotel dan wisma juga tidak dapat menyediakan barang-barang plastik gratis, seperti sikat gigi, pisau cukur sekali pakai, kikir kuku, sisir sekali pakai, topi mandi, botol air hingga perlengkapan mandi.
Kepala Eksekutif Federasi Pemilik Hotel Hong Kong,Caspar Tsui Ying-wai,mengatakan saat ini hotel-hotel di Hongkong mulai menawarkan sampo, kondisioner, dan sabun mandi dalam botol pompa yang lebih besar dan dapat digunakan kembali.
“Beberapa hotel juga telah memasang dispenser air untuk para tamu,” ujar Tsui
Negara Lain
Tiongkok Daratan juga mengeluarkan kebijakan menghapus produk plastik sekali pakai di seluruh negeri, termasuk peralatan makan plastik sekali pakai yang tidak dapat terurai secara alami. Negara tetangganya, Makau, telah melarang impor produk polistiren sejak tahun 2021. Produk tersebut antara lain peralatan sekali pakai, seperti sedotan, pisau, garpu, dan sendok.
Taiwan pada tahun 2002 melarang penggunaan sedotan plastik sekali pakai dan peralatan makan di departemen pemerintah, toko ritel, sektor katering, dan sekolah. Larangan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh pada 2030.
Indonesia, Pemerintah Pusat belum menerapkan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Namun Pemerintah daerah telah memberlakukan aturan tersebut. Sedikitnya ada 41 daerah yang mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Rinciannya ada 39 kota/kabupaten dan dua provinsi. Rencananya Pemerintah Pusat akan mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai pada 2029.
Penulis : Eni Saeni