- Saat ini ada 27.800 perusahaan yang perlu melaporkan kewajiban pengelolaan lingkungannya.
envira.id, Jakarta—Pemerintah daerah diminta untuk segera menerapkan aturan terkait pencemaran lingkungan termasuk denda jika masyarakat membuang sampah sembarangan.
Penegakan aturan ini sangat mungkin dilakukan mengingat setiap pemda memiliki aturan legal yang sudah ada dan mengikat. Di dalam aturan itu jelas disebutkan soal jumlah denda tergantung kepada kesalahan yang dibuatnya.
“Kalau buang didenda berapa. Kalau nempatin sembarangan didenda berapa. Ini sebetulnya yang kita dorong, kalau sudah punya aturan mestinya ditegakkan,” kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam ketarangannya di Jakarta, Jumat (19/4).
Selain soal penegakan aturan, sambung Sigit, pemerintah daerah juga bisa mengoptimalkan pengawasan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Menurut data yang didapatnya, saat ini ada 27.800 perusahaan yang perlu melaporkan kewajiban pengelolaan lingkungan. Data itu sudah tercatat di Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) KLHK.
Jumlah perusahaan itu, kata Sigit, perusahaan yang diawasi oleh KLHK lewat PROPER. Sistem ini menilai kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, mencapai sekitar 4.000 perusahaan.
“Ada sisa ini yang mestinya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan,” kata Sigit, sambil menjelaskan, “pengawasan inilah yang difasiltiasi oleh KLHK melalui program SIMPELnya.”
Hal lain yang dilakukan KLHK adalah melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada akhir tahun ini.
Dia mengakui terdapat beberapa tantangan yang dihadapi termasuk keinginan politik pemerintah daerah untuk menganggarkan bagi kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut.
Salah satu cara untuk mengkoreksi ini, sambung Sigit, adalah melakukan evaluasi dengan mebandingkan kinerja baik dan yang perlu untuk ditingkatkan kinerjanya. Hal ini biasanya cukup efektif karena persoalan perbandingan kinerja itu sangat terkait dengan reputasi bupati dan DPRD.
“Kita singgung reputasi Bupati dan DPRD biar mereka lebih concern kepada lingkungan dengan menyediakan resources,” tandas Sigit. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto