BRIN: 6 Juta Ha Lahan Gambut Terancam Terdegradasi

oleh Ahmadi
  • Lahan gambut yang rusak dan berada di area konsesi tidak mungkin dilakukan penanaman kembali.

envira.id, Jakarta—Indonesia yang memiliki luasan sebesar 13,4 juta hektare (ha), berupa lahan basah yang lengkap, menempatkannya sebagai pemilik lahan gambut tropis terluas di dunia.

Lahan basah lengkap dengan ekosistemnya itu berupa lahan gambut, mangrove, riparian, rawa, hingga sawah.

Namun, saat ini belum ada data yang terverifikasi berapa luasan yang sudah terdegradasi dan perlu segera direstorasi.

Tapi, Periset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN, Nurul Silva Lestari, mengatakan, hasil kajian menunjukkan, ada potensi untuk merestorasi 6 juta ha lahan gambut yang terdegradasi.

“Diharapkan hasil penelitian ini menjadi rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk memperkuat regulasi restorasi gambut lebih efektif,” ungkap Nurul dalam keterangannya dikutip dari laman BRIN, Jakarta, Sabtu (3/2).

Nurul menjelaskan, berdasarkan kajian, enam juta lahan ini separuhnya berada di area konsesi perkebunan dan kehutanan.

Sedangkan, prioritas daerah berlahan gambut yang harus segera direstorasi secara berurutan adalah Provinsi Riau (2,4 juta ha), Provinsi Kalimantan Tengah (1 juta ha), dan Provinsi Sumatra Selatan (0,9 juta ha). Sisanya tersebar mulai dari Kalimantan, Sumatra, dan Papua.

Dijelaskan, lahan basah memiliki peranan penting sebagai ginjal bumi yang mampu memurnikan air, melindungi pantai, hingga menyimpan karbon.

“Nilai jasa lingkungan inilah yang dapat menyejahterakan manusia,” tandasnya.

Hal itu senada dengan tema Hari Lahan Basah Sedunia 2024 yaitu “Lahan Basah dan Kesejahteraan Manusia”. Masyarakat dunia memperingatinya setiap 2 Februari 2024.

Pada 2023 lalu, kata Nurul, BRIN melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy melakukan analisis biofisik untuk mendapatkan potensi luas area restorasi gambut di seluruh Indonesia.

Penelitian bersama, sambung dia, dimuat dalam Jurnal Restoration Ecology dengan judul Opportunities and risk management of peat restoration in Indonesia: Lessons learned from peat restoration actors pada November 2023.

Selama ini, lanjut dia, kewenangan merestorasi lahan basah ada di tangan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Lembaga ini mendapatkan mandat untuk merestorasi lahan gambut seluas 1,2 juta hektare.

Model-model restorasi lahan gambut yang dilakukan di Indonesia antara lain pembasahan ulang (rewetting), penanaman kembali (revegetasi), dan revitalisasi penghidupan masyarakat yang mendukung restorasi.

Selain itu, sambung dia, hasil kajian analisis data yang ada, prioritas restorasi adalah lahan bekas terbakar.

Restorasi, ujarnya, perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang dan memperlambat degradasi gambut.

“Pada lahan gambut yang rusak dan berada di area konsesi, tentu tidak memungkinkan dilakukan penanaman kembali (revegetasi) lantaran lahannya sudah berubah menjadi perkebunan atau hutan tanaman,” katanya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?