- Dampak kebakaran TPA Sarimukti, membuat warga bertindak nekat dengan membuang sampah ke sungai dan membakarnya. Tindakan tegas siap diterapkan.
envira.id, Jakarta—Baru-baru ini viral aksi tak simpatik warga yang membuang sampah ke aliran sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam video yang diambil dari kamera drone yang tersebar itu, terlihat dua warga melemparkan sampah dalam kantong plastik dari sebuah gerobak. Nampak pula sungai yang menjadi lokasi pembuangan itu dipenuhi gundukan sampah.
Atas tindakan ini, belasan warga diperiksa Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dimintai keterangan terkait motif melakukan pembuangan sampah itu. Tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau pelaku yang terekam drone (pembuang sampah), kami belum bisa memastikan. Hanya kalau yang terlihat ada dua orang, itu pun kami belum mengetahui siapa saja pelakunya,” kata Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, Jumat (8/9).
Dikatakan Karsa, jika warga terbukti melakukan pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2019, maka akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal tiga bulan.
Untuk itu, tegas dia, pihaknya masih menyiapkan tindakan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, sejauh ini dilaporkan masyarakat yang dipanggil bersikap kooperatif, termasuk sanksi pembayaran sesuai Perda dimaksud.
Pasca kebakarang yang melanda TPA Sarimukti, tindakan warga dilaporkan semakin nekat. Selain video viral yang memperlihatkan warga membuang sampahnya ke sungai, beberapa warga ada yang mengatasi sampahnya dengan membakar.
“Sekarang sudah mulai ekstrem. Masyarakat mulai membakar (sampah) dan membuang sampah ke sungai,” kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Ema meminta gabungan aparat kewilayahan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto
KLHK, TPA SARIMUKTI, CITOPENG, BUANG SAMPAH KE SUNGAI, BAKAR SAMPAH