Sanksi Berlapis untuk Pelaku Pencemaran Udara

oleh Ahmadi
  • Target pengawasan dari Tim Satgas adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat.

envira.id, Jakarta—Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menerapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek

“Kegiatan itu termasuk yang dilakukan korporasi maupun masyarakat,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat ini, Tim Satgas telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek. Rinciannya, 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.

Target pengawasan dari Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup ini adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat.

Meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri.

Sedangkan, yang masih dalam proses sanksi administrasi ada 9 kegiatan industri. Disamping itu, saat ini sedang dilakukan pulbaket/penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, lanjut Rasio, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Upaya lainnya adalah langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio menegaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara.

Di samping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, lanjut Rasio, dirinya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan

“Saya telah memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak-red),” tegas Rasio.

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?