Tiga Tahun Penerapan Jakarta Bebas Plastik, Apa Perubahannya?

oleh Ahmadi

Share via
  • Peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik ini awalnya ditentang, tapi perlahan kebiasaan warga dalam berbelanja mulai berubah dan perlahan terbiasa.

envira.id, Jakarta — Sejak 1 Juli 2020, Pemkot Jakarta secara resmi menetapkan larangan penggunaan kantong plastik di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi timbulan sampah plastik di Jakarta dan mendukung langkah pemerintah mewujudkan Jakstranas Indonesia Bersih Sampah 2025.

Lantas bagaimana kemajuannya setelah kebijakan itu dilaksanakan dan apa perubahannya?

Sebagai informasi saja, Indonesia pernah menjadi kontributor sampah plastik terbesar kedua di dunia (sebanyak 3,2 juta ton per tahun), setelah cina sebanyak 8,8 juta ton dan disusul Filipina 1,8 juta ton.

Sebagai bentuk upaya nyata mengurangi timbulan sampah plastik, DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No.142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. DKI Jakarta menjadi wilayah yang juga ikut menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik ini diterapkan karena keberadaan sampah plastik semakin mengkhawatirkan. Sampah plastik merupakan sampah yang sulit terurai secara alamiah dan memiliki senyawa membahayakan. Terlebih lagi, plastik yang ringan dan tipis akan mudah terbawa angin dan mencemari lingkungan secara plastik.

Kantong plastik tidak hanya menimbulkan tumpukan sampah, namun juga dapat menjadi penyebab kematian berbagai hewan laut yang tidak sengaja memakan sampah plastik yang terbawa ke lautan. Karena alasan itulah, peredaran sampah plastik harus dibatasi.

Pergub ini mengatur kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Dengan penggunaan KBRL, diharapkan penggunaan kantong plastik dapat dibatasi.

Berdasarkan pergub tersebut, seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di DKI Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar jaya mulai menerapkan kebijakan penggunaan KBRL mulai Juli 2020.

Perumda Pasar Jaya melakukan langkah tegas untuk penerapan Pergub tersebut karena pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi besar dalam menghasilkan sampah plastik di DKI Jakarta. Data menyebut, sekitar 600 ton sampah dihasilkan setiap hari oleh pasar tradisional. Jika Pergub ini diterapkan dengan baik, sampah di DKI Jakarta akan berkurang secara signifikan.

Dengan adanya Pergub ini diharapkan masyarakat juga mengubah pola hidupnya untuk tidak tergantung pada kantong plastik sekali pakai dan menggunakan kantong jenis lain yang ramah lingkungan dan dapat digunakan ulang. Selain itu, dengan membatasi sampah plastik dari sumbernya, diharapkan sampah berkurang signifikan dan ekosistem di lingkungan lebih terjaga.

Dalam praktiknya, warga DKI Jakarta sudah terbiasa tidak menggunakan kantong plastik ketika berbelanja, baik di pasar tradisional maupun minimarket, meski di awal-awal selalu muncul cekcok dan adu mulut dengan penjual maupun kasir. Bahkan, ada kebiasaan baru, mereka selalu membawa tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali. Kalau terpaksa tidak bawa, beberapa warga sudah terbiasa untuk membeli di kasir dengan harga yang cukup murah.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, setelah tiga tahun penerapan Kebijakan Jakarta Bebas Plastik, 90% pusat perbelanjaan dan swalayan patuh menerapkan aturan ini. Sementara, kepatuhan di pasar tradisional hanya 50% saja. Namun, yang cukup melegakan, 82% penggunaan kantong plastik menurun. Sayangnya, sampai saat ini belum ada data yang menunjukkan timbulan sampah plastik apakah ikut menurun.

Untuk itu, DLH DKI terus mengajak warga Jakarta membantu mengurangi penggunaan plastik dan cegah timbulan sampah plastik baru dengan tiga langah mudah, yakni selalu membawa tas guna ulang saat bepergian, kelola sampah secara bertanggung jawab, dan kirim sampah untuk didaur ulang. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Send this to a friend