- Pada tahun 2023, jumlah timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton. Sebanyak 36 persennya masih belum bisa dikelola.
envira.id, Jakarta—Seluruh produsen air dalam kemasan harus melakukan pengurangan sampah. Sebab Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Upaya mengurangan ini harus dilakukan secara bersama dan kolaboratif.
“Sebagai upaya pengurangan sampah, dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Hal ini sampaikan Rachmat dalam Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang digelar oleh ASPADIN bersama KLHK.
Rachmat mengingatkan, produsen ikut memikul tanggung jawab dalam upaya pemerintah memenuhi target pengurangan sampah yang disusun oleh pemerintah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Sebab, lanjut dia, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri dalam melakukan pengurangan sampah tanpa ada peran masyarakat dan swasta, termasuk produsen air dalam kemasan.
Karena itulah, sambung Rachmat, ASPADIN perlu memberikan pemahaman lebih dalam kepada para anggotanya tentang peta jalan (roadmap) pengurangan sampah serta cara agar rencana peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dapat diimplementasikan secara optimal.
Sebagai informasi, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 lahir sebagai bagian dari upaya pemerintah mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen. Peraturan itu ditujukan kepada pelaku usaha dari tiga sektor, yaitu manufaktur, ritel dan jasa, serta makanan dan minuman.
Sebelumnya, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar mengingatkan, Indonesia saat ini berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK pada tahun 2023 mencatat, timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton dan 36 persen masih belum bisa dikelola.
Karena itu, kata dia, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 menjadi kerangka hukum dalam pengolahan sampah oleh produsen.
“Dengan melaksanakan peraturan tersebut, perusahaan dapat berkontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik,” tandasnya. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto