Pengelolaan Sampah Ketika Jakarta tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

oleh Ahmadi
  • Jakarta diyakini tetap menjadi sentra ekonomi, salah satu sumbernya dari pengelolaan sampah.

envira.id, Jakarta—Pemerintah saat ini tengah menyusun Undang-Undang Khusus DKI Jakarta, yang mengatur posisi Jakarta ketika tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Salah satu yang menjadi poin penting adalah tentang pengelolaan sampahnya.

Untuk keperluan itulah, Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau pengelolaan persampahan di Jakarta Recycle Center (JRC) Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, medio pekan lalu.

“Salah satu poin penting dari penyusunan ini adalah pengelolaan sampah. Maka itu, kami ajak melihat langsung lokasi pengelolaan sampah milik DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Riset dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Andhika Ajie.

Guna memberikan gambaran apa yang telah dilakukan Jakarta, peserta yang dilibatkan dalam kunjungan kali ini berasal dari unsur Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Mitra Pembangunan dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta.

Andika berharap, kunjungan ini dapat memberikan masukan dan pandangan dalam melakukan penyusunan akademis rancangan UU Kekhususan Jakarta. Sehingga pasca pemindahan Ibu Kota Jakarta tetap menjadi kota global yang berkelanjutan.

“Peserta diberikan gambaran dan kewenangan sistem pengelolaan persampahan dari hulu ke hilir. Sehingga dapat mengidentifikasi skema pendanaan untuk pengelolaan sampah,” katanya.

Andhika mengakui, meski masih mempunyai permasalahan, pihaknya sangat optimistis Jakarta tetap menjadi sentra ekonomi. Salah satu sumbernya dari pengelolaan sampah ini.

Di tempat sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, JRC merupakan pengelolaan sampah yang mengedepankan pemilahan sampah dari sumbernya. Saat ini sudah dilakukan di dua kawasan perumahan dengan jumlah 771 jiwa.

Sementara TPST Bantargebang tengah menjadi pilot project PLTSa dan juga sebagai pengolahan sampah Landfill Mining dan RDF Plant yang dapat mereduksi 1.000 ton per hari sampah lama dan 1.000 ton per hari sampah baru.

“Mudah-mudahan pembangunan Jakarta ini dapat memberikan pandangan tim Pusat untuk menyusun RUU,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Regional I Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris mengapresiasi upaya Pemprov DKI dalam menangani masalah sampah. Dalam mendukung penyusunan UU kekhususan Jakarta ini perlu adanya akselerasi dan sinergisitas antar lembaga atau kementerian agar saling berbagi peran untuk membuat terobosan.

“Semoga kekhususan yang diperlukan Pemprov DKI ini mampu merumuskan dalam peraturan  yang baru,” terangnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Ahmadi
Author: Ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?