- Target 4,5 juta wiswan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan.
envira.id, Jakarta—Pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya.
“Kan daya Tarik utama sektor pariwisata di Bali itu,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/7).
Menurut Sandi, tujuan dari penarikan restribusi wisatawan luar negeri di Bali itu baik-baik saja. Apalagi, targetnya ada 4,5 juta wisman tahun ini. Artinya, kehadiran mereka nantinya akan ikut turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya.
“Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Sandiaga.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Sedangkan dasar dari pungutan restribusi itu adalah untuk menjaga alam dan budaya bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan.
Yang jelas, menurut Tjok Bagus, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-Payment. Teknisnya, wisatawan akan dikenakan retribusi sebelum sampai di Bali.
“Retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” katanya. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto