Pemkot Pekanbaru Geram TPS Liar Marak di Pemukiman

oleh Ahmadi
  • Pelakunya oknum angkutan sampah mandiri. Solusinya akan menggandeng mereka menjadi mitra operator yang saat ini berada di bawah DLH Pekanbaru.

envira.id, Jakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru geram dengan tumpukan sampah yang tersebar di beberapa titik. Sampah-sampah itu terserak di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang diduga dilakukan oleh oknum angkutan sampah mandiri.

Yang membuat geregatan Dinas Lingkungan Hidup Pekan Baru karena tumpukan liar itu kini sudah bergeser, tidak lagi di jalan protokol tetapi kini berpindah ke sekitar pemukiman warga. “Ini jadi catatan kita,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, baru-baru ini.

Untuk itu, Hendra berujar, pihaknya berencana menggandeng pengelola angkutan sampah mandiri dengan operator saat ini, sebagai solusi agar tidak ada lagi TPS liar. Tumpukan sampah yang masih terlihat menjadi bahan evaluasi DLHK Kota Pekanbaru. Ia mengaku bakal berkoordinasi dengan para operator agar memastikan tidak ada sampah yang menumpuk lagi. “Akan kita evaluasi, agar tidak ada lagi sampah menumpuk,” tegasnya.

Saat ini, sambung dia, ada dua operator angkutan sampah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru saat. Mereka yakni PT Ella Pratama Perkasa dan PT Samhana Indah karena menjadi pemenang dalam lelang pengangkutan sampah 2023.

Saat ini Pemkot Pekanbaru memang sedang gencar menegakkan aturan tentang persampahan. Sebelumnya, Tim Yustisi Kota Pekanbaru telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah tentang pelanggaran pengelolaan sampah.

Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya agar kota tetap bersih dan tertib. Zulfahmi memastikan siapa pun yang melanggar perda ini akan dikenai sanksi. Denda yang diberikan maksimal Rp25 juta.

Sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Memang, untuk saat ini, sebagai tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif. Namun, Pemkot siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar yang membandel.

Untuk menyukseskan penegakan hukum ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukansosialisasi. Mereka sudah menyampaikan tentang lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Jadwal buang sampah yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?