- Setelah tiga bulan, Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah tanpa dipilah dari rumah. Targetnya, dapat mengurangi sampai hingga 50 ton sampah.
envira.id, Jakarta— Upaya Pemkot DI Yogyakarta mengurangi sampah lewat program Gerakan Zero Sampah Anorganik mulai menunjukkan hasil. Warga Yogya memberikan respons cukup positif: rata-rata jumlah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan mulai berkurang.
Hingga pekan ketiga Januari, rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan berkurang 20 ton. Sebagai gambaran, pada tahun 2022, rata-rata volume sampah yang dibuang di TPA Piyungan mencapai sekitar 250-260 ton per hari. Jumlah ini memang masih di bawah target yang diinginkan, yakni 40—50 ton per hari, yang dicapai dalam waktu tiga bulan atau hingga akhir Maret 2023 mendatang.
Jumlah sampah yang berkurang itu, yang merupakan sampah anorganik, diharapkan dapat dijual lagi dan memiliki nilai keekonomian bagi warga dan dapat dijual melalui pelapak atau bank sampah. Untuk itu, melalui Gerakan Nol Sampah Anorganik ini warga Kota Yogyakarta dapat memilah sampahnya secara mandiri dari rumah.
“Kami akan mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan gerakan ini dalam waktu tiga bulan atau hingga akhir Maret,” kata Sekretariat Pemerintah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, awal pekan ini.
Gerakan ini dalam tiga bulan ke depan memiliki target mengubah perilaku warga untuk memilah sampahnya secara mandiri di rumah dan tidak asal buang sampahnya ke tempat sampah. Setelah tiga bulan, Pemkot akan menindak warganya yang belum mengelolanya sampahnya dengan benar.
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2023 ini, warga Yogyakarta dilarang membuang sampah anorganik. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Demi menyukseskan gerakan ini, Pemkot Yogyakarta sampai membuat maskot tersendiri, Namanya Mas Jober (Jogja Bersih) dan Jeng Rere (Reresik). Di tingkat warga, respons yang diberikan lumayan bagus. Bahkan, sampai dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Gerakan Zero Sampah Anorganik. Salah satunya dilakukan Kelurahan Prawirodirjan, yang melaksanakan monitoring di beberapa bank sampah yang ada di Kelurahan Prawirodirjan.
Ada 15 bank sampah di kelurahan ini yang berarti, 90% wilayah RW yang ada di Kelurahan Prawirodirjan telah mendirikan bank sampah dan aktif berperan dalam mengurangi sejumlah sampah anorganik di Kota Yogyakarta.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Yogyakarta dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, bahwa penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Melalui bank sampah, masyarakat dapat teredukasi mengenai pemilahan serta pengumpulan sampah dengan baik dan benar. Diharapkan bank sampah yang saat ini telah terbentuk tetap aktif melaksanakan ketugasan bank sampah dan membantu masyarakat dalam mengolah sampah anorganik di wilayah. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto