Pemkab Demak Ingatkan Nelayan Bahaya Buang Sampah ke Laut

oleh Ahmadi
  • Dalam menjaga kelestarian laut Pemkab Demak juga melakukan penanaman mangrove di pantai beberapa tahun belakangan.

envira.id, Jakarta—Pemerintah Kabupaten Demak gencar mengajak nelayan dan masyarakat pesisir menjaga laut dengan tidak membuang sampah ke laut.

“Kami edukasi bahwa sampah laut yang mengandung banyak kandungan mikro plastik dapat mengancam kelestarian biota laut, karena yang ujungnya merugikan para nelayan sendiri,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Nanang Tasunar di Demak, Sabtu (8/6).

Ajakan Nanang ini dilaksanakan saat pasa paceklik nelayan, bertepatan dengan musim barat. Kegiatan ini bersifat padat karya, sehingga nelayan bisa diajak untuk membersihkan perairan dari sampah.

Ia menyebut, untuk operasional penanganan sampah sendiri dilakukan oleh organisasi perangkat daerah atau OPD.

Upaya lain yang dilakukan Pemkab Demak dalam menjaga kelestarian laut adalah melakukan penanaman mangrove di pantai beberapa tahun belakangan. Kerja sama dilakukan bersama Kementerian Desa.

Kegiatan seperti penanganan masalah sedimentasi muara Sungai Morodemak sebagai lalu lintas, kata Nanang,  dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selama ini, sebut Nanang, sedimen sering dikeluhkan nelayan karena alur keluar masuk perahu nelayan mengalami kedangkalan.

Sedangkan, sambung dia, pasir laut hasil pengerukan ditimbun di pantai dekatnya sekaligus akan ditanami tanaman mangrove yang berfungsi sebagai pelindung areal pertambakan di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang.

“Kondisinya saat ini rusak karena abrasi. Rencananya akan direvitalisasi agar produktif kembali. Ketika areal mangrove tumbuh akan dijadikan destinasi wisata bahari,” tambahnya.

Nanang menjelaskan, di saat Pemkab Demak masih memiliki kewenangan di bidang kelautan, pihaknya turut menjaga kelestarian, terutama untuk komoditas blue swimcrab (rajungan).

Sekarang, seiring dengan beralihnya kewenangan pemkab ke provinsi, are konservasi dilanjutkan dengan Pergub Jawa Tengah. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?