Pemerintah Masukkan Pemanfaatan Sampah dalam RUU EBT

oleh Ahmadi
  • Pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional.

envira.id, Jakarta—Pemerintah terus mendorong tumbuhnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang bersumber dari sampah masuk dalam RUU EBT.

Selanjutnya, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk membeli listrik berbasis bioenergi tersebut. Dasar dari usulan ini adalah peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pemanfaatan sampah.

“Kami ingin melengkapi aturan tersebut melalui pemanfaatan sampah jadi energi,” kata Arifin  saat Rapat Kerja dengan DPR, Jakarta, awal pekan ini.

Ia mengatakan, pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional.

Artinya, lanjut dia, pada satu sisi KLHK berfokus pada upaya pengelolaan sampah untuk mutu lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sementara, di sisi lain, terdapat peluang untuk meningkatkan bauran energi yang bersumber dari sampah.

Untuk memastikan energi itu dapat terserap, kata Arifin, pemerintah mewajibkan PLN membeli listrik bioenergi yang dihasilkan dari PLTS, untuk mendukung pemda mengatasi masalah sampah.

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah,” kata dia.

Arifin juga menerangkan, sumber energi terbarukan melingkupi produk hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan; limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Berikutnya adalah limbah agroindustri, sampah dan limbah rumah tangga; sampah dan limbah sejenis sampah dan limbah rumah tangga; limbah produk pertanian dan perkebunan; limbah atau kotoran hewan, ternak atau bahan organik lainnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?