Pemerintah Bantah Abaikan Regulasi Perdagangan Karbon

oleh Ahmadi
  • Penyesatan informasi mengancam kedaulatan negara dan bisa mengganggu yurisdiksi negara.

envira.id, Jakarta—Aturan perdagangan karbon sangat penting demi menjaga kedaulatan negara. Aturan tegas diperlukan untuk menghindari green washing serta “karbon hantu”.

“Kita telah buat aturan perdagangan karbon,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/5).

Menteri Siti menyebut, informasi yang dipaparkan Chairman of Kadin Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia.

Hal itu, sambung dia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan nilai ekonomi karbon. Dalam forum bisnis Kadin yang digelar di Singapura itu disebutkan, pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang tidak menentu.

Menurut Menteri Siti, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya. Padahal, sesungguhnya, pemerintah sedang perangkat aturan yang didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.

Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam Forum Bisnis di Singapura tersebut, menurut Siti Nurbaya, jelas telah menegasikan upaya-upaya pemerintah dan pengaturan yang telah disiapkan.

“Informasi ini jelas menyesatkan,” cetus Menteri Siti.

Konsekuensi lanjut dari penyesatan ini, menurut Menteri Siti, adalah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara.

Labih jauh lagi, sambung dia, penyesatan informasi ini berpotensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang telah diberikan oleh negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat.

Indonesia, tegasnya, dalam posisi menjaga kelestarian mandat Pasal 28 H dan mandat kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945. Terlebih lagi apabila ditarik ke Pembukaan UUD 1945.

“Maka mandat melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa menjadi pijakan mendasar mengapa langkah-langkah mengelola karbon dan membentuk hasilnya harus dilakukan secara konstitusional, sistematis dan tidak sembrono,” jelas Menteri Siti.

Karena itulah, imbuh dia, ada konvensi internasional dari COP ke COP UNFCCC yang harus dihormati dan juga menjadi panduan, sepertoi tersirat peran negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, sesuai mandat Pembukaan UUD 1945.

“Dengan dinamika dan kondisi tersebut, regulasi dan rule base perdagangan karbon dikembangkan di Indonesia,” tandas Menteri Siti.

Terkait dengan hal ini, Menteri Siti menjelaskan, faktor penting dalam hal perdagangan karbon secara internasional adalah integritas lingkungan yang harus dijaga dari nilai karbon yang diperdagangkan.

Faktor-faktor untuk nilai integritas lingkungan dimaksud, yakni dalam proses inventarisasi dan pengukuran emisi GRK meliputi kriteria : transparansi, akurasi, konsistensi, lengkap, dan komparabel (Transparent, Accurate, Consistent, Complete, and Comparable/TACCC). []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?