- Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kominfo untuk mewujudkan ASN yang kompeten di bidang pusat data hijau.
envira.id, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat standar kompetensi terkait pusat data hijau. Rencana ini nantinya akan menggandeng pengiat pusat data, di antaranya Ikatan Profesional Pusat Data Hijau Indonesia (IPUSTAH-ID).
“Ini sebagai wujud pemerintah dalam mengurangi emisi karbon,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, pada acara Peluncuran Teknologi Immersion Cooling Pada Pusat Data Dalam Usaha Mengurangi Emisi Karbon yang Berdampak ke Lingkungan Hidup, di Jakarta, Selasa (31/10).
Afriansyah mengatakan, pusat data nasional membutuhkan standar kompetensi khusus, terutama untuk ASN dalam menyelenggarakan pusat data nasional.
Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan ASN yang kompeten di bidang pusat data hijau. Pemerintah telah berusaha mengurangi emisi karbon dengan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Inggris, 1 November 2021, Presiden Joko Widodo mengambil langkah serius dalam penanggulangan perubahan iklim, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Alfiasyah menyebut, saat ini Kemnaker secara resmi baru mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pusat data terkait pengelolaan pusat data saja melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 45 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Pusat Data.
“Ke depannya dalam mendukung pengurangan emisi karbon, akan disiapkan SKKNI terkait pusat data hijau, baik untuk desain, maupun operasional,” tutup dia. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto