- RPPLH dimaksudkan untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat.
envira.id, Jakarta—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
Sejumlah tantangan itu di antaranya, pertama, The Triple Planetary Crisis: iklim, biodiversity loss & pencemaran lingkungan Hidup; kedua, Global Risks; ketiga, Megatrend 2045
Keempat, SDGs (Ekologi, Sosial & Ekonomi); dan kelima, VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).
Di samping itu, kata Menteri Siti, peningkatan kebutuhan Sumber Daya Alam (SDA) dan persaingan memperebutkan SDA ke depan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup.
Lebih lanjut, katanya, sesuai amanat konstitusi Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, disebutkan, proses pembangunan ekonomi yang dilakukan harus dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat.
Untuk itulah, tegas dia, penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 2025-2055 menjadi sangat penting karena merupakan salah satu instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan PSDA serta instrumen pembangunan lainnya.
RPPLH dimaksudkan untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat. Selanjutnya, RPPLH juga dimaksudkan agar visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat terwujud.
“Dokumen ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Menteri LHK saat membuka Rapat Kerja Penyusunan RPPLH di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Dengan adanya RPPLH ini, diyakini Menteri Siti dapat memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim.
Dokumen RPPLH Nasional merupakan acuan standar keberhasilan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional seperti SDGs 2030 dan Paris Agreement, Visi Indonesia 2045, serta Net Zero Emission 2060.
“Di pundak kita semua, ada tanggung jawab besar bagi seluruh warga bangsa Indonesia yang harus kita jaga,” katanya.
Yang jelas, kata Menteri Siti kepada jajarannya, bekerja tidak lagi bekerja by business as usual tetapi harus melakukan kerja, kerja extra ordinary bergerak lebih cepat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup menjadi lebih baik karena targat-target yang ditetapkan sangat besar. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto