Menteri LHK: Turbulensi Kehutanan Indonesia Telah Berlangsung Lama

oleh Ahmadi
  • Turbulensi masih terus ada dan berkembang. Tahun 2023 juga sudah diidentifikasi, yang menunjukkan kondisi yang semakin kompleks dan semakin menantang.  

envira.id, Jakarta—Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, turbulensi kehutanan Indonesia telah berlangsung lama. Hal ini disimpulkan berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukannya pada tahun 2018, yang ditengarai ada beberapa permasalahan kunci (key problems) sebagai penyebabnya.

Permasalahan itu di antaranya kebakaran hutan dan lahan, serta asap lintas batas negara, deforestasi, konflik tenurial, illegal logging, pengelolaan lahan gambut, perizinan, dan kebijakan akses kelola hutan.

“Ada lagi karena masih belum finalnya soal bagaimana mengatur dan mengelola persoalan masyarakat dan wilayah adat, serta ada persoalan dalam optimasi pemanfaatan hutan,” kata Menteri Siti saat memberikan sambutan pada acara Dies Natalis ke-60, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, di Yogyakarta, Jumat, (20/10).

Terhadap masalah itu, kata lanjutnya, KLHK telah melakukan berbagai pendekatan, dimulai dengan melaksanakan intervensi melalui regulasi, pengendalian dan pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, hingga pengembangan sistem inventarisasi dan pemantauan.

Menteri Siti lebih lanjut menjelaskan, pendekatan penyelesaian masalah tersebut disusun dan diimplementasikan KLHK dengan berpedoman pada berbagai instrumen kebijakan, baik dalam bentuk instrumen regulasi pemerintah, maupun instrumen yang berlaku dalam skala global. Seperti, Sustainable Development Goals (SDGs), UN-CBD, Convention on Biodiversity, Protokol Nagoya, dan Paris Agreement.

Pendekatan-pendekatan tersebut, menurut Menteri Siti, telah menghasilkan indikator pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik, seperti target penurunan emisi GRK sektor kehutanan.

Ukuran untuk ini adalah pencapaian tingkat laju deforestasi hutan terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia. Kemudian, dalam konteks pemanfaatan hutan, adanya transformasi dari single-licensed, yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu, menjadi skema Multi Usaha Kehutanan.

Indikator lainnya, menurut dia, adalah ukuran pemegang hak akses pemanfaatan hutan tidak hanya bagi korporasi, namun juga oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Sedangkan, indikator penting berikutnya dengan peningkatan pemanfaatan teknologi dan sistem yang lebih optimum di dalam perencanaan dan monitoring pengelolaan sumber daya hutan.

“Ini semua menuju sebuah paradigma baru dan keseimbangan baru pengelolaan kehutanan Indonesia,” imbuhnya.

Meskipun demikian, kata dia, turbulensi masih terus ada dan berkembang. Ini juga diidentifikasi di tahun 2023, yang menunjukkan kondisi yang semakin kompleks dan semakin menantang.

Identifikasi tahun 2023 dan ke depan, menurut dia, memberikan gambaran setidaknya beberapa permasalahan kunci tambahan, seperti isu pengelolaan dan restorasi ekosistem mangrove, isu hidupan satwa liar atau wildlife, penerapan nilai ekonomi karbon, dan bioprospecting.

Berikutnya, persoalan friksi kepentingan dalam tata guna (lahan) hutan terkait dengan tenurial khususnya hutan-hutan di wilayah padat penduduk, kompetisi lahan untuk pangan dan biomassa, serta energi dan resources di kawasan konservasi.

“Turbulensi yang terjadi dalam pengelolaan sektor kehutanan harus dapat kita atasi bersama, hingga mampu mewujudkan sebuah keseimbangan (balance) dan yang berkeadilan,” tegas Menteri Siti.

Pada kesempatan itu, ia mengajak para pihak untuk bersama-sama merumuskan dan mewujudkan alokasi sumber daya hutan yang seimbang tidak hanya memerpatikan kebijakan pemerintah semata, tetapi juga perlu dalam artikulasi dengan turut mempertimbangkan pasar.

“Namun demikian, pengalokasian sumber daya hutan pun tidak dapat hanya serta merta mengikuti pasar. Yang kita perlukan adalah keseimbangan, dengan tujuan keadilan dan untuk sebesar—besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?