Menteri LH Langsung Bikin Gebrakan: Impor Sampah Harus Segera Diakhiri

oleh Ahmadi
  • Program kerja Menteri LH baru ini bagian dari penerapan ekonomi hijau dalam kebijakan Kementerian LH (KLH), termasuk untuk menekan timbulan sampah yang akan berakhir di TPA.

envira.id, Jakarta–Baru dilantik, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq langsung membuat gebrakan. Dalam program kerjanya Faisol akan mengevaluasi kebijakan impor sampah sebagai bahan baku untuk daur ulang.

“Kami juga mengevaluasi impor-impor sampah itu sepertinya harus segera kita akhiri, untuk langkah-langkah strategis harus kita bangun di sini,” kata Hanif, dalam momen usai serah terima jabatan.

Ia juga mengatakan, fokus lainnya yang akan dilakukan kementeriannya adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), terutama di tingkat regional. Program kerja ini bagian dari penerapan ekonomi hijau dalam kebijakan Kementerian LH (KLH), termasuk untuk menekan timbulan sampah yang akan berakhir di TPA.

Hal itu sebagai bagian upaya pelestarian lingkungan hidup yang menjadi salah satu prioritas dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan adanya daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang dan bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah mencapai 38,2 juta ton pada 2023 dan 38,21 persen diantaranya tidak terkelola.

Sebagai salah satu faktor dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dia juga memastikan akan mendalami perihal penyelesaian TPA regional untuk mempercepat upaya pengendalian sampah.

Lebih lanjut Menteri LH mengatakan, pemerintah telah menargetkan pencapaian pembangunan berkelanjutan, percepatan pencapaian target net zero emission, menurunkan jejak karbon dan jejak air untuk berbagai produk dan memanfaatkan teknologi bioplastik dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait hal itu, Hanif menambahkan, salah satu fokus 100 hari sebagai Menteri LH juga terkait dalam penyelesaian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk 2025-2055.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan standar keberhasilan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?