- Ada 30 juta hektar kawasan hutan produksi yang dapat dimanfaatkan untuk multiusaha kehutanan, tapi dengan syarat harus memenuhi konfigurasi pengelolaan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem.
envira.id, Jakarta—Untuk mengimplementasikan kebijakan hutan lestari diperlukan lima pilar yang harus tegak berdiri. Lima pilar ini terkait dengan multiusaha kehutanan yang memiliki peran mitigasi perubahan iklim.
Pilar itu adalah kepastian kawasan, jaminan berusaha, peningkatan produktivitas hutan, tumbuhnya diversifikasi produk, dan menghadirkan daya saing hasil hutan Indonesia di tataran internasional. “Sehingga di dalam implementasi kebijakan pengelolaan hutan lestari, lima pilar harus secara imbang terpenuhi,” kata Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK Khairi Wenda dalam diskusi Pojok Iklim, Rabu (15/2).
Wenda menambahkan, rekonfigurasi pengelolaan hutan secara lestari menempatkan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem lanskap. Diantaranya meliputi penguatan akses legal kepada masyarakat, persetujuan lingkungan dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi, serta peningkatan nilai ekonomi berbasis multiusaha kehutanan. Ketiga aspek ini harus melalui persetujuan perhutanan sosial dan Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan.
Ia mengatakan, saat ini rekonfigurasi pengelolaan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem meliputi sosial, ekologi dan ekonomi. Aspek sosial menyangkut penguatan akses legal masyarakat, sedangkan ekologi meliputi pengelolaan lanskap dan manajemen hutan berkelanjutan, dan ekonomi melalui multiusaha kehutanan.
Berdasarkan data Kementerian LHK total luas lahan kawasan hutan Indonesia adalah 135,92 juta hektar, Sementara total luas Indonesia 191,4 juta hektar. Dengan Demikian, luas hutan Indonesia mencapai 65,8 persen dari luas daratan Indonesia. Sementara itu, hutan produksi terbatas seluas 26,79 juta hektar; hutan produksi konversi 12,82 juta hektar; hutan lindung 29,66 juta hektar, dan kawasan konversi 27,43 juta hektar.
Data per 8 September 2022, sebanyak 30 juta hektar kawasan hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk multiusaha kehutanan oleh para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Tersebar di pulau-pulau besar seperti Sumatera dan Kalimantan, terdapat potensi pemanfaatan multiusaha di Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 11,09 juta hektar, di Hutan Alam (HA/HPH) seluas 18,28 juta hektar dan kawasan Restorasi Ekosistem (RE) seluas 0,6 juta hektar.
“Tentu ini merupakan potensi yang sangat besar dan KLHK mendorong para pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk segera mengoptimalkan dengan mengedepankan keseimbangan sosial, ekonomi dan ekologi,” tutup Wenda. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto