Langgar Pengelolaan Lingkungan, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan di Jakut

oleh Ahmadi
  • Pemprov DKI tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

envira.id, Jakarta—Sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan mulai terlihat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Sanksi ini berikan setelah kedua perusahaan itu terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3.

Selain itu, seperti dalam keteranganya, DLH DKI Jakarta juga menyebutkan, kedua perusahaan itu menemukan endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

DLH dengan tegas mengingatkan, tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. Saat ini tim penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup berlandaskan Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Ahmadi
Author: Ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?