Awas, Hari Ini Denda Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku

oleh Ahmadi
  • Untuk kemudahan masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya, disediakan 335 bengkel untuk mobil dan 106 bengkel untuk motor.

envira.id, Jakarta—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (1/9) hari ini secara resmi menerapkan tilang kendaraan bermotor yang belum atau tidak lolos uji emisi. Operasi penindakan yang digelar di beberapa titik di Jakarta ini melibatkan Polda Metro Jaya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum dilakukan pendindakan 1 September nanti,” kata Asep.

Asep mengingatkan, bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi denda tilang yang dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Penerapan tilang ini, kata Asep, mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Ia mengatakan, layanan uji emisi tersedia di 335 bengkel kendaraan roda 4 dan 106 bengkel kendaraan roda 2 pada lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Masyarakat juga bisa membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi tujuh hari terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus 2023, memperlihatkan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Bila pada 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil yang melakukan uji emisi, maka pada tanggal 29 Agustus melonjak menjadi 1.856 motor dan 8.076 mobil.

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?