KLHK Tindak Tegas Penyebab Karhutla Sumsel

oleh Ahmadi
  • Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha.

envira.id, Jakarta—Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan.

Langkah ini sebagai bagian dari langkah penegakkan hukum terhadap perusahaan di wilayah tersebut.

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Jakarta, awal pekan ini.

Rasio juga menegaskan, para pelanggar juga akan didenda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh dia mengatakan, lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering, yaitu PT KS sekitar 25 hektare (ha), PT BKI (±60 ha), PT SAM (±30 ha), PT RAJ (±1.000 ha). Lahan Lainnya, di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 ha), dan PT WAJ (±1.000 ha).

Pada lokasi tersebut telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.

Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas, tegas dia, merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio menjelaskan, Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan bencana ini, termasuk upaya penegakan hukum.

KLHK, sambung dia, terus berupaya melakukan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla,” ujar Rasio.

Sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran, tegasnya, dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?