KLHK: Mudik Lebaran Harus Minim Sampah 

oleh Ahmadi
  • Pengelola rest area diminta jemput bola dengan berkeliling mengumpulkan sampah dan  mendirikan stasiun penampungan sampah terpilah.

envira.id, Jakarta—Penanganan sampah saat mudik harus dibuat minim sampah, khususnya pada jalur arus mudik serta saat Lebaran 2024.

Instruksi ini dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/4).

“Gubernur, bupati dan wali kota melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandar udara,” ujar Menteri LHK pada SE yang  diterbitkan pada 28 Maret 2024 itu

Ia juga meminta pemda setempat, khususnya yang dilalui jalur mudik, untuk mensosialisasikan wilayahnya agar minim sampah.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, dalam surat edaran itu ada imbauan agar disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah.

Sampah-sampah terpilah itu, terutama untuk limbah sisa makanan,  kemasan plastik, masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau residu. Tempat sampah terpilah harus ada pada titik-titik istirahat.

“Harus melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah,” tandasnya.

Menteri Siti juga meminta agar tiap pengelola rest area untuk melakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling serta mendirikan tenda khusus untuk stasiun penampungan sampah terpilah.

“Kami mengimbau disediakan posko dan dibentuknya satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik di kabupaten/kota tujuh hari sebelum dan sesudah perayaan Idulfitri,” tandasnya.

Terhadap umat muslim, Menteri Siti mengimbau agar  membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sejadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan salat Idulfitri.

“Kami sarankan untuk menghindari membawa makanan atau minuman ke tempat shalat,” tutup Menteri Siti . []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?