KLHK Klaim Sudah Tak Ada Asap Lintas Batas dari Karhutla

oleh Ahmadi
  • Begitu KLHK mendapatkan informasi terbaru dari BMKG, langsung melakukan koordinasi dengan pihak—pihak terkait untuk melakukan sejumlah langkah cepat.

envira.id, Jakarta—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan berbagai upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan, termasuk ketika tidak adanya kejadian kebakaran.

Selain itu, KLHK juga menyebut sejak tahun 2020 hingga 2022 sudah tidak ada kebakaran hutan yang menyebabkan asap lintas batas.

“Kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi, upaya yang kita lakukan terus—menerus,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) Laksmi Dhewanti, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk “Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan”, di Jakarta, Senin (19/6).

Ia juga memastikan, KLHK selalu mendapat pembaruan informasi dari Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang perubahan iklim dan cuaca setiap saat.

Artinya, segera setelah KLHK mendapatkan informasi terkini, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak—pihak terkait untuk melakukan sejumlah langkah cepat.

Hal pertama yang dilakukan adalah upaya pencegahan. Selanjutnya, melakukan pemantauan dengan merujuk pada data-data hotspot (titik api) untuk memastikan apakah titip api yang teridentifikasi itu memang benar-benar api atau hanya pantul sinar mata hari.

Yang jelas, lanjut dia, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kesepakatan ini berisi komitmen negara-negara ASEAN mencegah kebakaran lahan dan hutan.

“Hal ini terutama untuk menanggulangi potensi kebakaran yang sering terjadi di wilayah perbatasan negara.

KLHK, kata Laksmi, telah melakukan tiga upaya pencegahan timbulan polusi asap karhutla lintas negara.

Tiga upaya itu adalah pertama, melakukan penguatan analisis iklim dan cuaca untuk memastikan fenomena El Nino dan La Nina. Dari data analisis tersebut dilakukan sistem peringatan dini secara terus-menerus.

Kedua, melakukan operasional di lapangan dengan patroli mandiri yang dilakukan oleh pemadam kebakaran hutan yang ada di KLHK.

Selain itu, dilakukan juga patroli terpadu bersama aparat, pemerintah kabupaten/kota, Polisi, TNI, dan melibatkan masyarakat (dalam hal ini Masyarakat Peduli Api).

Ketiga, menerapkan Pengelolaan Lanskap melalui pengenalan praktek pembakaran lahan tanpa bakar.

“Agar efektif, upaya-upaya pencegahan asap lintas batas ini dilakukan secara komprehensif, memperkuat penegakan hukum, dan melakukan pencegahan yang sistematis dan oermanen,” tambah Laksmi.

Ia juga mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2022, sama sekali tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan asap lintas batas. Ini dapat terjadi karena terlah dilakukan berbagai upaya pencegahan permanen. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?