- Satgas dibentuk secara cepat untuk merespons cemaran udara di Jabodetabek yang memburuk.
envira.id, Jakarta—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gerak cepat mengendalikan pencemaran udara Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetek) yang belakangan terus memburuk.
KLHK membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi cemaran udara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Salah satu yang menjadi perhatian Satgas ini adalah pengawasan terhadap pencemaran udara sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar kawasan itu.
Nantinya, Satgas ini bertugas mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/8).
Satgas ini merupakan hasil rapat kilat internal yang digelar Menteri Siti usai penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI di lapangan plaza Manggala Wanabakti, setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas ditjen KLHK.
Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Satgas juga akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di lingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD), baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.
“Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning),” tegasnya.
Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara, maka Satgas akan melakukan langkah hukum tegas berupa pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.
Satgas ini juga diizinkan menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 dan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menekan emisi, baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
“Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian atau lembaga lainnya,” lanjut Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian pencemaran di Jabodetabek mencakup uji emisi, monitoring harian Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca, serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.
Selain itu, Satgas bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, dan menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari persemaian Rumpin dan lain-lain.
Menteri Siti mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya sudah mengambil langkah hukum terkait pencemaran udara. Tindakan tegas itu dikenakan terhadap seorang direktur perusahaan modal asing (PMA) peleburan tembaga di Serang, Provinsi Banten, dan empat orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus, Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini,“ tandas Menteri LHK Siti. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto