- Pengelolaan sampah kewajiban negara untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Envira,id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah memperkuat anggaran dan regulasi pengelolaan sampah di tengah krisis sampah yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons terhadap triple planetary crisis.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan capaian pengelolaan sampah nasional masih jauh dari target. Saat ini, baru sekitar 24 persen sampah yang dikelola secara benar, sementara pemerintah menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029.
“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen. Ini sinyal merah bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya ditangani pemerintah pusat,” ujar Hanif dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Hanif menyebut banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memperparah pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani melalui kebijakan dan dukungan anggaran di daerah.
Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional masih tertinggal dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen sebagai capaian antara, sebelum mencapai pengelolaan penuh pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
Hanif menekankan peran DPRD daerah penting dalam memperkuat pengelolaan sampah, termasuk melalui penguatan peraturan daerah, pengalokasian anggaran yang memadai, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Ia mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 telah menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah.
Penulis : Eni saeni