- Pemerintah Daerah seharusnya memperbanyak fasilitas TPS 3R, dengan fokus pada pemilahan, pengurangan, dan daur ulang, bukan pembakaran.
Envira.id, Bandung — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan larangan penggunaan insinerator, khususnya insinerator skala kecil atau mini, dalam penanganan sampah. Larangan tersebut berlaku termasuk untuk pengolahan sampah di tingkat Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R.
Menurut Hanif, penggunaan insinerator menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat karena menghasilkan emisi berbahaya. “Tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” kata Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Bandung, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat saat ini diarahkan pada pengelolaan sampah dari sumbernya, baik di kawasan permukiman maupun rumah tangga. Pengelola kawasan, kata Hanif, wajib menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri tanpa bergantung pada pembakaran.
“Kepada Pak Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Hanif menekankan bahwa sosialisasi pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Untuk sampah rumah tangga, ia meminta pemerintah daerah memperbanyak fasilitas TPS 3R, dengan fokus pada pemilahan, pengurangan, dan daur ulang, bukan pembakaran.
“Ini harus dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara. Mungkin akan banyak, sekitar hampir 300 titik yang harus dibangun dalam waktu segera,” kata dia.
Selain TPS 3R, Hanif menyebut pembangunan fasilitas refuse derived fuel (RDF) perlu terus didorong karena dinilai lebih ramah lingkungan. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa insinerator mini justru menciptakan masalah baru karena emisi yang dihasilkan bersifat persisten.
“Jika sampah sudah menjadi emisi, kita tidak bisa melakukan apa pun lagi. Masker biasa tidak bisa menahan emisi tersebut, hanya masker N95 secara terbatas. Zat itu bisa bertahan hingga 20 tahun dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif juga mendorong penyediaan kawasan pengelolaan sampah berbasis energi listrik. Pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas tersebut di Legoknangka, Kabupaten Bandung, serta di kawasan Sarimukti.
Penulis : Eni Saeni