- Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
envira.id, Jakarta–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya meminta pemerintah daerah untuk mengawal environmental governance atau tata kelola lingkungan di wilayahnya masing-masing.
“Saya titipkan di birokrasi untuk mengawal ini (evironmental governance),” kata Menteri Siti saat sosialisasi nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan, awal pekan ini.
Sosialisasi NEK ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Environmental governance merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.
Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
Menurut Menteri Siti, kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik.
“Penting untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable,” tutur Menteri Siti.
Beberapa elemen kunci dalam environmental governance mencakup: Pertama, Melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan.
Kedua, konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan. Ketiga, menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).
Menteri Siti juga mengatakan, dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim, ada beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja, yaitu: prinsip environmental governance, prinsip sustainable forest management dan prinsip carbon governance.
PENULIS: Ahmadi Supriyanto