Kendalikan Sampah Dengan Pengolahan 5R

oleh Eni Saeni

Peningkatan emisi GRK  menjadi masalah global yang  berdampak luas pada ekosistem dan lingkungan. 

Envira.id, Jakarta – Jika sebelumnya kita sangat familiar dengan konsep pengolahan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle), kini kita harus menambah konsep tersebut menjadi 5R (Refuse, Reduce, Reuse, Repurpose, Recycle). Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan pengendalian sampah di Indonesia

Itulah isu hangat yag dibahas dalam webinar Jambore Indonesia Bersih dan Bebas Sampah (JIBBS), yang digelar oleh Greeneration Indonesia, pada 1 September 2022.  Acara ini menampilkan para pakar dibidang persampahan dan lingkungan  yang diikuti oleh lebih dari  300 partisipan dan  digelar selama dua hari mulai 1-2 September 2022.

“Isu ini kami angkat karena perubahan iklim yang semakin terasa dampaknya pada lingkungan. Hal ini disebabkan oleh aktivitas manusia, salah satunya masih belum baiknya pengolahan sampah,” kata Mohamad Bijaksana Junerosano, Founder dan CEO Waste4Change saat membuka webinar tersebut.

Mohamad Bijaksana Junerosano, Founder dan CEO Waste4Change.

Menurut dia, jika tumpukan sampah dibiarkan tanpa pengolahan dapat menghasilkan berbagai gas yang berbahaya,  apalagi dibakar sembarangan akan memperparah perubahan iklim.  Sudah banyak dampak perubahan iklim kita rasakan diantaranya hujan lebat pada musim kemarau 2022, kekeringan di Eropa, banjir di Indonesia dan Korea serta suhu di Juli 2022 menjadi lebih panas 0,04 derajat cecius.

“Peningkatan suhu di bumi ini memunculkan berbagai macam penyakit. Saat ini kita semua sedang dalam tahap recovery terhadap pandemic covid-19,” kata Sano sapaan akrabnya.

Di Indonesia, sektor persampahan, lanjut dia,  menyumbang 6 persen emisi gas rumah kaca. Laporan invetarisir GRK KLHK pada tahun 2021, 69 persen  dari total sampah di Indonesia tidak ditangani dengan baik.

“Langsung dibuang ke TPA yang dioperasionalkan secara open dumping (sampah ditumpuk tanpa pengelolaan lebih lanjut),” ujarnya.

Peraturan Presiden No. 96/2017 Tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah tangga  (Jaktranas) menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025.

“Hingga kini, pencapaian belum memenuhi target,” kata Sano.

Menurut dia, untuk mencapai target tersebut berbagai upaya harus dilakukan, termasuk mengolah  sampah berbasis 5R (Refuse, Reduce, Reuse, Reporpuse, Recycle). Bahkan di negara lain, pengolahan sampah sudah 9R untuk dapat menghasilkan tata kelola sampah secara holistik.

“Melalui konsep 5R, pengelolaan sampah dari hulu ke hilir merupakan implementasi circular economy, dimana Indonesia sedang menuju pada pengelolaan sampah berkelanjutan,” kata sano.

Konsep 5R terdiri dari Refuse yaitu,  menghindari penggunaan  kemasan sekali pakai  dan material produk yang tidak dapat di daur ulang, serta boros limbah; Reduce mengurangi sampah; Reuse, menggunakan kembali material secara optimal; Repurpose, melakukan up cycling dengan menggunakan material tertentu untuk diproduksi kembali menjadi produk baru yang berbeda; Recycle, mendaur ulang material kemasan bekas pakai menjadi produk baru.

Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi kegiatan JIBBS 2022 ini. Ia berharap semua pihak peduli dan mengambil peran dalam penanganan sampah secara benar.

Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peningkatan emisi GRK  menjadi masalah global yang  berdampak luas pada ekosistem dan lingkungan. Buktinya sudah banyak,  terjadinya  bencana yang bersumber dari  kegiatan manusia karena tingkat populasi dan  konsumsi energi semakin meningkat.

“Dengan demikian, masyarakat dunia harus  secara progresif untuk berpacu mengurangi emisi GRK secara efektif,” kata Sinta.

Komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim telah meratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement pada 22 April 2016, dan menerbitkan Undang-undang No.16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris .

Melalui NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia berkomitmen melakukan perubahan iklim dengan rencana penurunan emisi hingga 2030 sebesar 29 persen  dengan upaya sendiri dan  41 persen dengan dukungan internasional.

“Kita sama-sama mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif  dan ideal, tapi mudah diimplementasikan dan dikembangkan untuk Indonesia lebih bersih,” kata Sinta.

(Eni Saeni)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?