Kemasan Produk Ukuran Kecil Tak Dilarang, Tapi Produsen Harus Kelola Sampahnya

oleh Eni Saeni

Isi kemasan karton multilayer produk cair minimal 250 mililiter, pada 2029.

 

envira.id, Jakarta –  Semakin kecil ukuran kemasan produk makanan atau minuman, maka  sampah yang dihasilkan semakin banyak. Dengan kata lain, jika ukuran kemasan diperbesar,  jumlah sampah yang timbul lebih sedikit. Selain itu, ukuran kemasan yang besar akan mempermudah pengumpulan sampah,  untuk selanjutnya didaur ulang.

Kepala Sub Direktorat  Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, menegaskan hal itu dalam focus group discussion (FGD) terkait hasil kajian dampak Permen LH K nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, terhadap konsumen, produsen dan ekomoni,  baru – baru ini.

Permen LHK nomor 75/2019 antara lain mengatur rencana pemerintah membatasi ukuran kemasan makanan dan minuman. Contohnya, kemasan karton untuk produk cair, (misalnya minuman), minimal memuat 250 mililiter.

Kajian dampak Permen LHK P.75/2019 itu dilakukan  oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Hasilnya, alasan utama konsumen membeli produk dengan kemasan kecil karena porsinya sesuai kebutuhan. Selain itu, pembelian produk dengan kemasan yang sesuai kebutuhan dapat megurangi sampah makanan.

Director Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, tujuan pembatasan ukuran kemasan itu baik. Namun menurut dia, Pemerintah  perlu mempertimbangan sebagian masyarakat  menengah ke bawah yang tidak mampu membeli produk dengan kemasan yang lebih besar. Dampak kemungkinan penurunan produksi oleh produsen dan pengurangan tenaga kerja, juga harus dipertimbangkan.

Merujuk ke hasil kajian lembaganya, menurut Piter, Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengelolaan sampah sebelum memutuskan membatasi  ukuran kemasan produk makanan dan minuman.

Menanggapi paparan Piter, Ujang Solihin Sidik mengatakan, hasil riset itu merupakan masukan bagi pemerintah. Menurut dia, apapun kebijakan pemerintah pasti ada sisi negaif dan positifnya.

Ujang juga menekankan, dalam Permen LHK 75/19 tidak ada larangan produksi kemasan kecil. Namun menurut dia, semakin kecil kemasan produk, maka pengumpulan sampah dan pendauran ulangnya semakin sulit dilakukan.

Ujang menambahkan, kemasan karton berisi produk  di bawah 250 mili liter, sesuai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen,  masih bisa diproduksi sampai 2029.  Namun produsen harus bertanggungjawab atas limbahnya.

“Jika masih memasarkan produk tersebut (kemasan kecil), produsen  berkewajiban  menerapkan reduce dan recycle. Bertanggung jawab memfasilitasi penarikan bekas kemasan produknya, dan mengelola timbulan sampahnya,” ujarnya.

Penulis: Eni Saeni

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?