Kelola Konservasi Hutan, KLHK Gandeng 15 KTH di Taman Nasional Halimun—Salak

oleh Ahmadi
  • Salah satu spot foto di kawasan Tanam Nasional Gunung Halimun. Foto: Instagram/@btn_gn_halimunsalak

    Kerja sama ini diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

envira.id, Jakarta—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk melakukan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem.

Perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dengan 1 KTH di Kabupaten Bogor, dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi.

Dari 15 KTH yang melakukan kerja sama itu, melibatkan 1.314 orang yang telah lama (baca: kesejarahan) telah melakukan aktifitas penggarapan/budidaya pertanian berupa ladang/kebun palawija, sayuran, dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 ha di dalam kawasan TNGHS.

Sebelum melakukan kerja sama, para KTH melewati proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Proses pembinaan dilakukan BTNGHS bersama Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute). Lembaga ini merupakan organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial serta ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Dalam proses fasilitasi tersebut, demikian disebutkan dalam rilis KLHK, BTNGHS bersama Absolute melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi. Meliputi, penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap.

Kemudian, juga diperkenalkan identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.

Selajutnya, pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.

Setelah lolos verifikasi, 15 KTH di TNGHS tersebut Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.

Dengan ditetapkannya 15 KTH itu berarti merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun. Bahkan, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya.

Melalui skema kerja sama ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif.

Dengan begitu diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?