Karhutla Meluas, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat

oleh Ahmadi
  • Kepala daerah yang karhutla di wilayahnya masif dilarang untuk meninggalkan tempat. Alokasi biaya tak terduga harus dimanfaatkan optimal

envira.id, Jakarta—Terhitung mulai 6 Oktober hingga 15 Oktober 2023, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai wilayah dengan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dari sebelumnya berstatus siaga darurat.

“Setelah itu, kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat,” kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/10).

Dikatakan Sugianto, status tanggap darurat ini mengacu pada perkembangan kondisi di lapangan, termasuk telah ditetapkannya tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur, Palangka Raya dan lainnya.

Sugianto mengatakan, untuk mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan.

“Pembentukan ini melibatkan unsur Komando Resort Militer, Kepolisian Daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, hingga masyarakat,” katanya.

Seiring dengan meningkatnya status yang berlaku selama 10 hari ke depan itu maka Pemprov Kalteng menyiapkan dana Rp110 miliar yang merupakan alokasi Biaya Tak Terduga (BTT).

“Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” katanya.

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?