Indonesia Minus Neraca Perdagangan Sampah Plastik: Impor Terbesar dari Belanda

oleh Ahmadi
  • Jika tidak ada pengawasan yang ketat serta pengelolaan yang benar, sampah plastik impor dapat membebani dan meracuni lingkungan.

envira, Jakarta—Sampah plastik yang bocor ke lingkungan sangat membahayakan kehidupan makhluk hidup dan keberlangsungan. Tapi, sampah plastik yang berhasil dikumpulkan, lalu diperdagangkan antarnegara tanpa proses pengelolaan yang benar dikhawatirkan memberikan dampak signifikan terhadap bertambahnya limbah dan risiko pencemaran.

Data yang bersumber dari UN Comtrade, seperti dikutip dari DataIndonesia, menyebut, Indonesia mengalami *minus perdagangan sampah plastik periode Januari—November 2022. Nilai impor sampah plastik Indonesia tercatat USD30,4 juta atau sekitar Rp460,82 miliar (kurs Rp15.158). Nilai transaksi itu setara dengan 53.700 ton sampah plastik. Sementara, nilai ekspor sampah plastik dari Indonesia sebesar USD6,75 juta atau Rp102,32 miliar dengan volume 8.600 ton. Dengan demikian Indonesia minus 45.100 ton dari perdagangan sampah plastik. Artinya, Indonesia lebih banyak menerima sampah plastik ketimbang mengirimkannya ke luar wilayah Indonesia.

Bila ditengok dari negara asalnya, impor sampah plastik Indonesia paling banyak dari Belanda. Nilai impor sampah plastik dari negara tersebut mencapai USD11,2 juta atau Rp169,78 miliar dengan volume 17.500 ton. Kemudian disusul Jerman dengan nilai impor sampah plastik sebesar USD4,88 atau Rp73,97 miliar dengan volume 7.400 ton. Kemudian, nilai impor sampah plastik dari Belgia sebesar USD3,4 juta atau Rp51,52 miliar dengan volume 5.680 ton.

Adapun tujuan utama ekspor sampah plastik Indonesia adalah Irlandia senilai USD1,69 juta atau Rp25,62 miliar dengan volume 1.700 ton pada Januari-November 2022. Negara kedua tujuaun ekspor terbesar Indonesia adalah Belgia senilai USD1,07 juta atau Rp16,22 miliar dengan volume 1.100 ton.

Disusul kemudian, Amerika Serikat senilai USD844.254 atau Rp12,80 miliar dengan volume 1.380 ton. Indonesia juga mengekspor sampah plastik ke Vietnam senilai USD487.924 atau Rp7,40 miliar dengan volume 1.200 ton ton.

Indonesia sendiri sudah mempunyai kententuan mengenai impor limbah, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri.

Pasal 3 Permendag ini menyebutkan ciri limbah B3 sebagai bahan baku industri yang dapat diimpor, yakni tidak berasal dari kegiatan landfill; bukan sampah dan tidak tercampur sampah; tidak terkontaminasi B3 dan Limba B3; serta homogen. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Ahmadi
Author: Ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?