- Menteri Siti mengajak seluruh Rimbawan untuk bahu membahu memberikan kontribusi pemikiran ataupun kegiatan nyata di lapangan atau masing-masing area of interest/responsibility.
envira.id, Jakarta—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Indonesia selalu berkomitmen memenuhi janjinya terhadap upaya menghadapi perubahan iklim melalui kebijakan dan aksi-aksi nyata
“Kita leading by examples,” kata Menteri Siti dalam sambutan tertulis dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-40 Tahun 2023, Kamis, 16 Maret 2023.
Yang dimaksud Menteri Siti adalah Indonesia selalu memberikan contoh nyata terhadap komitmen yang telah disampaikan dalam berbagai forum global maupun multilateral. Seperti penanganan karhutla dengan modifikasi cuaca dan sistem paralegal; pengendalian deforestasi; tata kelola gambut dan mangrove.
Kemudian, pengendalian perijinan; pemulihan habitat dan populasi hidupan liar; ekoriparian dan replikasi ekosistem; membangun sirkuler ekonomi dan berbagai hal secara lebih rinci.
Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, mempunyai arti sangat penting dalam upaya pengendalian iklim global. Hutan merupakan kunci untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mendinginkan udara dan melindungi alam dari kekeringan, panas ekstrem, dan banjir yang disebabkan oleh kerusakan 3 iklim.
“Untuk itu, perlindungan yang lebih baik, dan peningkatan pengelolaan hutan di dunia merupakan salah satu solusi berbasis alam yang paling efektif,” tandasnya.
Pada konteks nasional, lanjutnya, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 H. Disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini, terangnya, negara memberikan arah dan berkewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan sosial.
“Dengan adanya kesadaran akan ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan suatu kebutuhan sebagai agenda nasional dan global,” tambahnya.
Dalam rangka mencapai sasaran Persetujuan Paris, tambah Menteri Siti, setiap negara diharuskan berkontribusi dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Komitmen penurunan tersebut dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Untuk Indonesia, imbuhnya , NDC pertama telah ditetapkan pada tahun 2015 dengan komitmen penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan kemampuan nasional serta 41% dengan dukungan kerjasama teknik luar negeri. Pada perkembangan berikutnya Indonesia melakukan peningkatan target komitmen NDC (Enhanced NDC) pada tahun 2022 yaitu menjadi sebesar 31,89% dengan kemampuan nasional dan 43,20% dengan dukungan kerjasama luar negeri.
Dalam menjalankan komitmen pengendalian perubahan iklim serta untuk pencapaian target NDC serta mendukung Net Zero Emission, terang Menteri Siti, Pemerintah telah berupaya untuk melakukan berbagai cara dalam mengurangi emisi GRK termasuk mengeluarkan pengaturan terkait carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Salah satunya melalui Peraturan Menteri.
“Sampai sekarang untuk Indonesia, modalitas dan instrumen utama untuk implementasi agenda perubahan iklim sudah terbangun dan terus dilakukan peningkatan,” terang dia.
Untuk mencapai sasaran itu, di kesempatan Hari Bakti Rimbawan 2023, Menteri Siti mengajak seluruh rimbawan baik di Kementerian LHK, pemerintah daerah, bisnis leaders dan para aktivis, para pemangku kepentingan yang ada dan seluruh masyarakat, untuk bersama bahu membahu memberikan kontribusi pemikiran ataupun kegiatan nyata di lapangan atau masing-masing area of interest/responsibility.
“Mari kita sukseskan upaya pengendalian perubahan iklim secara masif dan terukur,” tutup Menteri Siti. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto