- Semua kementerian/lembaga diminta untuk tegas menindak pelanggar yang menyebabkan polusi ini terjadi.
envira.id, Jakarta–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, penyebab utama pencemaran udara adalah penurunan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. Karenanya, perlu upaya memodifikasi cuaca untuk mengurangi polusi itu.
“Sebabnya karena udara di Jakarta sulit bergerak,” kata Menteri Siti, Selasa (29/8).
Menurut Siti, teknik modifikasi cuaca perlu dilakukan dengan mempelajari perilaku alam. Siti menilai modifikasi cuaca perlu dilakukan meski letak posisi geomorfologis Jakarta seperti kipas aluvial.
Siti menjelaskan, Jakarta dikelilingi areal berbukit sehingga flow udaranya tidak mudah bergerak yang menyebabkan terkadang awan hanya jatuh di laut. Artinya, dengan modifikasi cuaca atau teknologi, lanjut Siti, awan yang cukup uap air (hujan), bisa dijatuhkan di daerah tertentu.
Masalahnya, sambung Siti, ketika awannya saja tidak ada maka tidak mungkin ada uap air. Maka, apa yang dilakukan BRIN adalah memodifikasi cuaca mikro, yakni uap air diciptakan dari semprotan air dari gedung-gedung tinggi di Jakarta.
“Kalau kita pergi ke hotel, kadang-kadang kita lihat kan ada hiasan tirai air, kayak air mancur ngalir ya di dinding-dinding. Itu namanya tirai air dan yang itu harusnya di teras-teras gedung-gedung di luar. Jadi kan uap airnya jadi mempengaruhi ke komposisi udara,” terang Menteri Siti.
Sebelumnya, Menteri Siti mengatakan, sumber pencemaran udara di Jakarta itu 44 persen berasal dari kendaraan. Lalu, Pembangkit LIstrik Tenaga Uap 34 persen dan sisanya lain-lain termasuk rumah tangga,” kata Menteri Siti usai diterima Presiden Joko Widodo, Senin (28/8).
Pada pertemuan itu, Presiden meminta semua pihak untuk fokus dalam penanganan mengendalikan polusi udara, karena menyangkut kesehatan.
”Cara-cara Cara-cara penyelesaian harus dengan dasar dan basis kesehatan,” ucapnya.
Selain itu, Presiden juga meminta semua Kementerian LHK untuk tegas dalam melangkah terkait kebijakan dan operasi lapangan.
“Ini semua pada konteks KLHK terkait penegakan hukum dan pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain, dan uji untuk emisi kendaraan yang ketat,” kata Menteri Siti. []
Penulis: Ahmadi Supriyan