- Volume sampah yang meningkat karena naiknya konsumsi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan buka puasa. Masyarakat diminta bijak.
envira.id, Jakarta—Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama GIZ Indonesia berkolaborasi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Kerja sama itu dibingkai dalam dalam proyek Collaborative Action for Single Use Plastic Prevention in Southeast Asia (CAP SEA).
Proyek CAP SEA adalah proyek yang didanai oleh Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan, Konservasi Alam, Keamanan Nuklir dan Perlindungan Konsumen (BMUV).Proyek-proyek itu dilaksanakan oleh GIZ. Hal yang menarik dari kerja sama ini adalah memperkenalkan model bisnis inovatif serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan, khususnya pendekatan hulu.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pengurangan sampah, terutama pembatasan plastik sekali pakai, peluncuran produk guna ulang, maupun daur ulang.
Berbagai upaya itu dilakukan untuk memenuhi target 70% penanganan sampah laut di tahun 2025, seperti termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, baik pada sektor hilir maupun hulu.
Sampai dengan tahun 2022, pemerintah bersama Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Laut telah menghitung capaian sementara pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut.
“Sebesar 35,36 persen dibandingkan level kebocoran sampah plastik di tahun 2018,” kata Nani, medio Maret 2023 lalu.
Melalui proyek CAP SEA, lanjut Nani, kolaborasi ini telah berhasil memfasilitasi penguatan pemahaman dan kapasitas dari para pemangku kepentingan untuk bertransformasi dari sistem ekonomi linear menjadi sistem ekonomi sirkuler, terutama pada bidang pengelolaan sampah plastik.
Yang lebih penting lagi, imbuh Nani, kerja sama ini dapat mendukung kebijakan dalam pemenuhan upaya produsen memenuhi tanggung jawab pengurangan sampah melalui deposit return system, design for recycling dan pemberian insentif bagi pihak yang melakukan pengurangan dan recycling. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto