- Jika ada indikasi keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah ilegal, KLHK tak ragu untuk menindak.
envira.id, Jakarta—Dua kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dengan begitu, kasus yang ditangani Penyidik Gakkum LHK sejak Maret 2022 itu siap untuk disidangkan.
Tersangka MS (60) di Kota Tangerang dan A (53) di Kabupaten Bekasi bertindak sebagai pelaku penimbunan sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan.
Penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berawal dari pengaduan LSM Sabda Alam Indonesia Hijau pada September 2021. LSM tersebut menduga adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pengaduan itu lantas ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit. PPSALHK). Mereka mendatangi lokasi pada 23 September 2021. Hasilnya, disimpulkan bahwa aktivitas yang dilaporkan LSM tersebut terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan.
Sedangkan, kasus pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap kegiatan pengelolaan sampah yang tidak benar di tepi jalan tol Cibitung-Cilincing. Wilayah ini masuk dalam adminstarsi Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Untuk membuktikan siaran yang ditayangkan di media sosial itu, dilakukan verifikasi lapangan oleh PPLH pada selama empat hari, 24—28 Januari 2022. Hasil temuan itu kemudian diteruskan kepada Penyidik Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Penyidik Gakkum LHK bersama Jaksa dari Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 16 Februari 2023. Sementara, tersangka A beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 20 Maret 2023.
Penyidik Gakkum LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, mengatakan kasus pengelolaan sampah ilegal ke ranah pidana sebagai langkah yang baik. Ini membuktikan konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik dalam menindak semua kasus lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal.
“Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum LHK untuk menindak Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah jika ada indikasi keterlibatan dalam pengelola sampah ilegal tersebut,” tegas Yazid.
Diingatkan, Aturan pengelolaan sampah telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke sampah spesifik. Aturan yang terbaru yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2022.
Aturan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto