Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Ingatkan Kewajiban Produsen

oleh Eni Saeni
  • Pemerintah membuka jalan, peluang, dan tantangan membangun bisnis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup yang menyelaraskan antara profit dengan people dan planet.

envira.id, Bangkalan – Permasalahan sampah dapat diselesaikan dengan perubahan kebiasaan yang lebih ramah lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan oleh semua pihak. Karenanya, diperlukan kolaborasi  berbagai pihak untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Direktur Pengurangan Sampah, Dirjen PSLB3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Sinta Saptarina Soemiarno, menegaskan hal itu  dalam sambutannya  pada penandatanganan perjanjian kerja sama antara  Indonesian Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT Reciki Solusi Indonesia (RSI) di  TPA Buluh Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 28 September 2022.

Sinta mengatakan,  kolaborasi merupakan  kunci dalam penanganan sampah. “Pengurangan sampah dapat diwujudkan dengan gotong royong dan komitmen kolektif oleh seluruh pihak baik Pemerintah pusat maupun daerah dan produsen serta pelaku usaha,” ujarnya.

Dia menambahkan, kewajiban produsen dalam pengurangan sampah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Permen LHK itu  mewajibkan produsen  mengurangi sampah yang mereka hasilkan dengan cara  reduce – reuse – recycle , membatasi timbulan, mendaur ulang  melalui penarikan kembali, dan memanfaatkan kembali sampah.

“Pemerintah membuka jalan, peluang, dan tantangan membangun bisnis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup yang menyelaraskan antara profit dengan people dan planet. Bisnis berkelanjutan  akan bertumbuh dan bertahan, karena hal itu bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan,” ujar Sinta.

Sementara itu, General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati menyatakan, model pengelolaan TPST Samtaku Buluh Socah yang melibatkan pihak swasta, Pemerintah Kabupaten, Bank UMKM Jawa Timur, dan industri yang diwakili IPRO, adalah model yang ideal.

Menurut Martini, model pengelolaan TPST Bangkalan i bisa diterapkan di daerah lain. “Kami mendorong  kolaborasi seperti ini, untuk mengelola persampahan di Indonesia, “ katanya.

TPST Buluh Socah dikelola oleh PT RSI. Sebelumnya, pada 7 September 2022,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto dan Direktur Utama PT RSI Bhima Bhima Aries Diyanto, menandatangani  perjanjian kerja sama.

Dalam membangun dan mengoperasionalkan TPST Buluh Socah, PT RSI mendapat fasllitas pembiyaan dari Bank UMKM Jawa Timur dan dukungan dana dari IPRO.

Anang Yulianto  menjelaskan, bentuk kerja sama antara Pemkab Lamongan dan PT RSI adalah Build Operate Transfer (BOT). PT RSI  membangun TPST, mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu, dan mengembalikan kembali ke Pemkab Bangkalan.

Saat ini pembangunan TPST Buluh Socah  sedang berproses . Hanggar sudah berdiri, tinggal menunggu pemasangan mesin dan peralatan penunjang lain. Anang mentargetkan pada Januari 2023 TPST sudah beroperasi. “Dijadwalkan akhir tahun ini  sudah uji coba, trial and error,” katanya.

PT Reciki Solusi Indonesia (RSI) sebelumnya telah berpengalamam mengelola TSPT di Lamongan, Jawa Timur,   dan Jimbaran, Badung, Bali, dengan konsep zero waste to landfill.  Konsep serupa akan diterapkan di TPST Buluh Socah Bangkalan

Menurut Dirut PT RSI,  Bhima Aries Diyanto, TPST Buluh Socah mampu mengolah sampah 80 -100 ton per hari.

Penulis: Eni  Saeni

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?