Buang Sampah ke Sungai, Pemkot Medan Bakal Denda Rp10 Juta

oleh Ahmadi
  • Pengawasan akan ditingkatkan, terutama di titik-titik lokasi pembuangan sampah.

 envira.id, Jakarta—Hati-hati buat warga Medan yang terbiasa buang sampah sembarangan. Pasalnya, mulai Januari 2024, Pemkot Medan bakal memberikan sanksi tegas yang lumayan tinggi bagi pelanggarnya.

“Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka akan dikenai denda sepuluh juta rupiah,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (28/12).

Pengenaan denda itu menyusul penerapan aturan  Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, mulai awal tahun 2024 mendatang.

Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan soal larangan membuang sampah di sungai.

Maka, tegas Bobby, bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi tegas berupa denda $p10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Saya ingatkan dari sekarang agar warga untuk tidak membuang sampah ke sungai,” tandasnya.

Bobby mengatakan, penerapan sanksi ini, utamanya akan diberlakukan setelah Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli dirampungkan pada Januari 2024.

Untuk menegakkan aturan itu, sambung Bobby, ia telah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah agar meningkatkan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

“Terutama yang menjadi titik-titik lokasi pembuangan sampah,” cetusnya.

Agar penegakan aturan ini berjalan efektif, Bobby mengaku telah dan terus melakukan sosialisasi mengenai denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

“Jika ada yang melanggar segera tindak lanjuti. Saya ingin lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan sungai Deli,” tutup Bobby. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?