Bisnis Hijau Butuh Peran Aktif Produsen dan Pelaku Usaha

oleh Ahmadi
  • Kampanye dalam rangka peringatan HPSN 2023 bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah, serta menumbuhkan partisipasi publik.

envira.id, Jakarta—Peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi perlu terus didorong. Pengembangan rantai nilai pengelolaan sampah di seluruh sektor secara sistematis dan integratif dapat dilakukan di setiap aksi pengurangan sampah.

“Hingga berdampak positif kepada penurunan emisi di sektor pemukiman, industri, pendidikan dan lainnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Dirjen PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keteranganya, Selasa (14/2).

Salah satu upaya pemerintah mendorong penuntasan pengelolaan sampah adalah melakukan kampanye aksi bersepeda dari Bali hingga Jakarta bertajuk “Jelajah Bersih Negaeri 2023”.  Tur kampanye ini merupakan rangkaian kegiatan menuju Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari pekan depan.

Kampanye dalam rangka peringatan HPSN 2023 bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah, serta menumbuhkan partisipasi publik dalam upaya mencapai zero emisi melalui gerakan memilah sampah dari sumbernya. “Keberhasilan upaya pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi program baik pusat, daerah, dunia usaha dan masyarakat,” tegas Vivien.

Sementara, Bupati Indramayu Nina Agustina yang hadir dalam acara Kampanye Tour mengatakan, pihaknya bertekad agar bisa bersih dari persoalan sampah. Namun Nina mengakui masalah sampah di Indramayu butuh program pengelolaan yang komprehensif dan Terpadu dari hulu sampai hilir.

Nina menjelaskan, pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyusun Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Peraturan itu mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

Ia juga menegaskan, pihaknya telah menginisiasi beberapa program untuk memenuhi target penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Diantaranya, pencanangan program Gerakan Masyarakat Memilah yang dilaksanakan secara masif, termasuk memfasilitasi pembentukan bank sampah di seluruh desa. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?