- Kepala daerah harus dapat memastikan tidak ada sampah atribut kampanye yang berakhir di TPA.
envira.id, Jakarta—Pesta demokrasi yang saat ini berlangsung di sisi lain bakal menyisakan banyak timbulan sampah alat peraga kampanye. Mengantisipasi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menerbitkan surat edaran untuk kepala daerah.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Rosa Vivein Ratnawati mengatakan, SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, itu ditandatangani 31 Januari 2024.
Inti dari SE tersebut meminta gubernur, bupati, wali kota memastikan alat peraga kampanye yang telah dicopot oleh tim sukses masing-masing untuk segera dikelola lebih lanjut, seperti menyerahkannya kepada bank sampah untuk didaur ulang.
“APK itukan terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kayu, kain, dan plastik. Ini bisa diproses untuk mempermudah. Kita ingin mendorong Pemilu 2024 ramah lingkungan,” kata Vivien.
Hal lain yang tak kalah penting selain APK adalah surat suara yang sudah tidak diperlukan lagi. Namun, dalam hal ini KHLH, menurut Vivien, akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Surat suara yang sudah tidak terpakai lagi tidak mungkin dibuang ke TPA, tapi harus dikelola lebih lanjut, bisa dicacah dan selanjutnya diberikan bank sampah. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto