- Pengelolaan limbah hewan kurban sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan polusi dan timbulan wadah plastik.
envira.id, Jakarta—Data Kementerian Pertanian menyebut, konsumsi hewan kurban pada tahun 2023 diperkirakan mencapai 1.743.051 ekor. Jumlah ini terdiri dari kambing, sapi, domba dan kerbau.
Besarnya jumlah hewan kurban tahun ini tentu patut disyukuri, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan sampah baru, baik plastik maupun limbah dari potongan kurban. Tidak dipungkiri, pada praktiknya masih banyak pihak yang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk penyaluran daging kurban kepada masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, akan ada timbulan sampah kantong plastik sebanyak 119.033.720 ~ 119 juta lembar.
Mengingat besarnya timbulan sampah plastik yang akan dihasilkan maupun limbah lain dari pemotongan hewan, masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan harus memerhatikan beberapa hal saat melakukan aktivitas ibadah tersebut.
Imbauan khusus dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
Pertama, tidak menggunakan kantong plastik kresek jenis dan warna apapun dalam mengemas daging kurban. Pengemasan daging kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungandan dapat digunakan kembali seperti besek, kardus, daun pisang, dan/atau kemasan wadah lainnya yang tidak bersifat sekali pakai.
Kedua, menyiapkan lokasi penyimpanan hewan kurban yang bersih, rapi dan tertib dengan kelengkapan wadah penampung kotoran hewan yang tidak menimbulkan pencemaran dan membuat area penyimpanan hewan kurban menjadi kotor dan kumuh.
Ketiga, menyiapkan lokasi penyembelihan hewan kurban yang bersih, rapi, dan tertib dengan kelengkapan wadah penampung sisa kotoran hewan, darah, dan bekas potongan hewan kurban yang tidak terpakai sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan membuat area penyembelihan hewan kurban menjadi kotor dan buah.
Keempat, tidak membuang kotoran hewan kurban, darah, dan bekas potongan hewan kurban yang tidak terpakai ke dalam badan saluran air, drainase, sawah, selokan atau sungai.
Kelima, kotoran, darah, dan bekas potongan hewan kurban yang tidak terpakai dapat diolah dengan cara pengomposan dan/atau biodigester.
Keenam, menyediakan sarana dan prasarana pengelola sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan lokasi penyimpanan serta penyelembelihan hewan kurban.
Selain itu, pengelolaan limbah hewan kurban dapat digunakan sebagai hewan pakan maggot. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto