- Keberadaan TPS ilegal merupakan wujud kegagalan tata kelola yang melanggar hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Envira.id, Pamulang — Warga memprotes maraknya pembakaran sampah dan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan permukiman Kota Tangerang Selatan. Praktik tersebut dinilai menjadi sumber utama polusi udara sekaligus ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Protes itu mengemuka dalam forum diskusi publik yang mempertemukan warga, pegiat lingkungan, akademisi, dan tenaga kesehatan bertajuk “Curhat Warga Tangsel Cari Solusi Polusi”, yang digelar di Ciputat Rabu , 28 Janurai 2026.
Warga menyampaikan keluhan atas pembakaran sampah yang terjadi berulang di sekitar tempat tinggal mereka, serta keberadaan TPS ilegal yang dibiarkan beroperasi di tengah permukiman padat. Asap pembakaran disebut kerap terhirup langsung oleh warga, terutama pada pagi dan malam hari.
Selain paparan asap, warga juga menyoroti lambannya tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan ke pemerintah kota. Sejumlah warga mengaku telah berulang kali melaporkan pembakaran sampah dan TPS ilegal, namun penanganan dinilai tidak konsisten dan minim transparansi. Kondisi ini, menurut warga, memperparah dampak polusi udara yang sudah berlangsung lama.
Data pemantauan kualitas udara menunjukkan konsentrasi partikel halus (PM2.5) di wilayah Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Paparan jangka panjang terhadap partikel halus tersebut meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit paru kronis, hingga dampak serius pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Perwakilan warga sekaligus pegiat lingkungan dari Gerakan Peduli Tangsel, Sigit Priambodo, menegaskan bahwa pembakaran sampah dan TPS ilegal bukan persoalan baru, namun belum ditangani secara serius.
“Kami hampir setiap hari menghirup asap pembakaran sampah, ditambah aktivitas industri kecil di lingkungan kami. Dampaknya bukan hanya sesak napas, tapi juga kekhawatiran jangka panjang terhadap kesehatan anak-anak dan orang tua. Kami menuntut pemerintah kota dan Dinas Lingkungan Hidup hadir secara nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Dari sisi kesehatan, Dokter Spesialis Paru dr. Feni Fitriani Taufik menegaskan bahwa pembakaran sampah merupakan sumber polusi udara yang sangat berbahaya. Asap pembakaran menghasilkan partikel halus dan zat toksik yang dapat memicu peradangan saluran napas, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko penyakit paru kronis, terutama pada kelompok rentan.
Melalui forum tersebut, warga menyepakati Pernyataan Sikap Warga Kota Tangerang Selatan terkait Darurat Sampah dan Polusi Udara. Warga menilai pembakaran sampah dan keberadaan TPS ilegal sebagai bentuk kegagalan tata kelola yang melanggar hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Dalam pernyataan sikap itu, warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan transparan dalam waktu maksimal tiga hari kerja melalui kanal resmi, termasuk Tangsel Siaga. Warga juga menuntut penutupan TPS ilegal dan penghentian praktik pembakaran sampah paling lambat 14 hari kerja sejak laporan diverifikasi, disertai penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, penguatan bank sampah didorong sebagai solusi di tingkat lokal dengan peran aktif Dinas Lingkungan Hidup melalui pembinaan rutin, penyediaan sarana prasarana, serta dialog berkala bersama warga. Pemerintah juga diminta membuka dan memperbarui data penyakit terkait polusi udara secara berkala sebagai dasar kebijakan berbasis bukti.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan sikap warga yang akan dikawal bersama sebagai langkah advokasi.
“Alur pelaporan dampak polusi udara harus jelas, mudah dipahami, dan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya,” pungkas Sigit.
Penulis: Eni Saeni