- Pemkab Tuban telah menyiapkan berbagai sarana pendukung demi terwujudnya fasilitas TPST RDF yang diyakini dapat mengatasi masalah sampah di wilayah itu. Persiapan meliputi dokumen, tambahan lahan, pelebaran jalan dan lainnya.
envira, Jakarta—Ada kabar menyenangkan bagi warga Tuban. Di Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), 21 Februari 2023, wilayah ini dipilih menjadi lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi Refused Derived Fuel (RDF) yang didanai APBN.
“Direncanakan akan mulai dibangun Kementerian PUPR tahun 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan.
Ia mengatakan, dipilihnya Tuban sebagai lokasi pembangunan TPST RDF yang bertepatan dengan HPSN 2023 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di wilayah Tuban, menuju Zero Waste, Zero Emission.
Peringatan HPSN kini telah menjadi milik masyarakat, karena pemerintah daerah dan komunitas hingga dunia usaha telah turut serta melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan HPSN dengan caranya masing-masing.
Demi terwujudnya program, Pemkab Tuban telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, di antaranya, kelengkapan dokumen penunjang, tambahan lahan 3.000 meter persegi di kawasan TPA Gunung Panggung, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, kendaraan pengangkut, pelebaran jalan, dan pembangunan drainase lokasi.
Bambang mengatakan, potensi timbulan sampah di Kabupaten Tuban mencapai 505 ton per hari. Adanya pengolahan sampah berbasis RDF diproyeksikan lebih dari 90 persen sampah akan dapat dijadikan bahan bakar alternatif. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batubara. Selanjutnya, hasil RDF akan diserap sejumlah industri di Kabupaten Tuban.
“Saat ini Pemkab Tuban telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan sebagai obstaker untuk menyerap hasil RDF,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Arwin Mustofa mengatakan, pengelolaan sampah di Kabupaten Tuban perlu partisipasi aktif dari warga. Masyarakat diharapkan mampu memilih, memilah, dan mengolah sampah rumah tangga. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang maupun dikumpulkan di bank sampah, dengan begitu, sampah dapat diolah untuk diambil nilai ekonominya.
“Sampah yang diangkut menuju TPA adalah residu sampah yang benar tidak dapat diolah untuk diproses dengan teknologi RDF,” ujarnya.
Arwin menambahkan, saat ini telah terbentuk 107 bank sampah dari 328 desa/kelurahan. Peran bank sampah sangat diperlukan untuk mengedukasi dan menggerakkan warga untuk mengolah sampahnya. “Penanganan sampah menyentuh sektor rumah tangga menjadi kunci sehingga dapat ditekan timbulan sampah,” tandasnya. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto