RI-Malaysia Kompak Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit, Greenpeace Pertanyakan Komitmen Deforestasi Kedua Negara

oleh Ahmadi
  • Greenpeace menilai, Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) mestinya tak dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Pengurangan deforestasi sudah menjadi komitmen global.

envira.id, Jakarta — Greenpeace Indonesia mengkritisi kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia menyangkut soal penguatan kerja sama untuk meningkatkan pasar. Diksi yang menjadi sorotan Greenpeace Indonesia berkaitan dengan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit.

“Kita juga tadi bersepakat memperkuat kerja sama melalui Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk meningkatkan pasar minyak kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit,” kata Jokowi dalam keterangannya, saat menyampaikan 5 butir kesepakatan saat bertemu dengan PM Malaysia, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Senin, 9 Januari 2023.

Greenpeace Indonesia berharap Jokowi dapat menjelaskan maksud pernyataannya, ‘memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit’.

“Presiden memang tak terang-terangan menyebut aturan Uni Eropa dalam keterangannya. Tapi patut kita duga itulah yang dimaksud mengingat sebelumnya tudingan serupa pernah dilontarkan pejabat Indonesia,” kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, dalam keterangannya.

Kebijakan Uni Eropa menetapkan Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Greenpeace menilai, EUDR mestinya tak dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Pengurangan deforestasi sudah menjadi komitmen global dan seharusnya disikapi sebagai momentum meningkatkan transparansi serta pengelolaan komoditas berkelanjutan.

Regulasi itu melarang komoditas yang dihasilkan lewat deforestasi setelah 2020 atau yang tidak memenuhi syarat ketertelusuran untuk memasuki pasar Uni Eropa. Pelaku usaha di Indonesia cukup membuktikan bahwa sudah tidak ada deforestasi di konsesi mereka setelah tanggal 31 Desember 2020–sesuai aturan cut off EUDR.

“Mestinya aturan itu tidak menjadi ancaman jika pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen menghentikan deforestasi untuk kelapa sawit. Namun pernyataan ‘memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit’ itu bisa mengindikasikan bahwa kedua negara masih berniat melakukan pembiaran terhadap terjadinya deforestasi,” ujar Kiki.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sikap dan langkah nyata untuk menjawab tudingan tak sedap yang dilontarkan Uni Eropa. Di antaranya, Penerbitan Regulasi Terkait perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Dengan begitu, seluruh produk CPO dan turunannya dari Indonesia dipastikan telah memenuhi aspek berkelanjutan.

Indonesia juga telah memiliki Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) sebagai peta jalan perbaikan produksi kelapa sawit secara berkelanjutan. RAN-KSB) menjadi acuan bagi pemerintah, pelaku usaha, CSOs, dan lembaga pembangunan internasional dalam mendukung pengembangan kelapa sawit secara berkelanjutan. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?